Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Penurunan Nilai Polis, Nasabah AJB Bumiputera Bakal Gelar Demo

Kompas.com - 27/02/2023, 16:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah AJB Bumiputera 1912 yang tergabung dalam kelompok yang bernama Tim Biru akan gelar demonstrasi untuk menolak penurunan nilai manfaat (PNM) atas klaim tertunda pada Selasa (28/2/2023) di Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan.

Salah satu koordinator Tim Biru Inten Devita Sobandi mengatakan, aksi massa ini bertujuan untuk menolak kebijakan penurunan nilai manfaat yang dilakukan manajemen.

"Aksi ini juga menuntut pencairan klaim polis nasabah agar segera dibayar penuh 100 persen sesuai nilai yang tertera di perjanjian kontrak polis," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (26/2/2023).

Baca juga: 5 Fakta Penting Terkait Rencana Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912

Menurut dia, pihak manajemen Bumiputera 1912 secara sepihak membuat keputusan PNM dengan memotong uang manfaat polis nasabah sebesar 50 persen dalam rencana penyehatan keuangan perusahaan.

"Info ini tanpa pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang polis. Tiba-tiba mengeluarkan rilis tanggal 18 Februari 2023," imbuh dia.

Inten menjabarkan, penurunan nilai manfaat Bumiputera 1912 tidak terlebih dahulu didiskusikan dengan pemegang polis. Padahal, pihaknya mengaku telah melakukan mediasi sejak tangga 6 Februari 2023.

Baca juga: Dirut AJB Bumiputera Minta Maaf karena Pembayaran Polis Tertunda


Tim Biru telah datang dan membawa surat pernyataan penolakan terhadap rencana pemotongan manfaat hingga 50 persen. Sebagian nasabah juga dikabarkan menginap di Wisma Bumiputera untuk menuntut haknya.

Waktu itu, pihak manajemen yang ditemui disebut berjanji akan menindaklanjuti surat pernyataan tersebut dan mendiskusikannya dengan pemangku jabatan.

"Namun ternyata hasilnya zonk, karena pada akhirnya Bumiputera tetap memberitahukan adanya kebijakan pemotongan manfat klaim polis kami sampai sebesar 50 persen, sadis," ungkap dia.

Baca juga: Ini Skema Pembayaran Klaim Nasabah AJB Bumiputera Pasca-penurunan Nilai Manfaat

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan bilang, PNM bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya.

Pembayaran manfaat nantinya tidak utuh karena nasabah sekaligus anggota harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan seperti di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan hak nya serupiah pun,” ucap dia.

Baca juga: Tujuh Kali Pengajuan, Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Akhirnya Direstui OJK

Secara hukum, RPK telah mendapat persetujuan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” tandas dia.

Baca juga: OJK Tidak Keberatan Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com