BELAKANGAN ini publik dibuat geram atas kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tidak hanya terkait dengan tindak kekerasan, kecaman publik juga mengarah kepada integritas dan akuntabilitas orangtua pelaku yang berprofesi sebagai pejabat publik.
RAT, orangtua dari pelaku diduga lalai dalam melaporkan harta kekayaannya dengan sebenar-benarnya dan juga luput melakukan pembayaran kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Apalagi, kendaraan yang kedapatan belum membayar PKB tersebut merupakan mobil mewah Jeep Rubicon yang memiliki nilai pajak besar.
Pajak sejatinya adalah kewajiban seluruh masyarakat yang masuk dalam kategori wajib pajak.
Tidak ada pengecualian bagi pejabat publik karena membayar pajak adalah wujud kontribusi dalam pembangunan bangsa.
Lantas, tindakan korektif tentu perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi perpajakan khususnya terkait kepatuhan pembayaran PKB agar kelalaian pembayaran pajak seperti kasus mobil Jeep Rubicon tersebut tidak kembali terulang.
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PKB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Kebijakan otonomi daerah yang dianut oleh Indonesia pascareformasi 1998 mengharuskan adanya delegasi pemenuhan beberapa layanan publik oleh tingkat pemerintah daerah yang tentunya diikuti kewenangan untuk mendapatkan sumber-sumber penerimaan daerah di antaranya memungut pajak dan retribusi.
Secara filosofis, PKB merupakan salah satu jenis pajak yang tepat untuk didesentralisasikan kepada pemerintah daerah karena pertimbangan sebagai berikut:
Di kota-kota besar seperti DKI Jakarta yang memiliki populasi kendaraan bermotor yang tinggi, PKB merupakan penopang utama perpajakan daerah.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, per Januari 2023, porsi PKB mencapai sekitar 25 persen total penerimaan pajak daerah secara nasional. Bahkan di DKI Jakarta porsi PKB tersebut mencapai sekitar 31 persen total penerimaan pajak provinsi.
Namun, potensi yang besar ini belum termanfaatkan dengan optimal oleh pemerintah daerah.
Data pajak daerah dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan PKB belum selaras dengan pertumbuhan populasi kendaraan bermotor.
Dalam 6 tahun terakhir, jumlah kendaraan bermotor terus tumbuh. Pada 2017, jumlah kendaraan bermotor sebanyak 118,9 Juta kendaraan dan menjadi 152,3 Juta kendaraan pada 2022.