Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Hijrah
Pegawai Negeri Sipil

PNS Analis Kebijakan Kementerian Keuangan

Tunggakan Pajak Rubicon dan Optimalisasi PKB

Kompas.com - 27/02/2023, 17:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELAKANGAN ini publik dibuat geram atas kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tidak hanya terkait dengan tindak kekerasan, kecaman publik juga mengarah kepada integritas dan akuntabilitas orangtua pelaku yang berprofesi sebagai pejabat publik.

RAT, orangtua dari pelaku diduga lalai dalam melaporkan harta kekayaannya dengan sebenar-benarnya dan juga luput melakukan pembayaran kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.

Apalagi, kendaraan yang kedapatan belum membayar PKB tersebut merupakan mobil mewah Jeep Rubicon yang memiliki nilai pajak besar.

Pajak sejatinya adalah kewajiban seluruh masyarakat yang masuk dalam kategori wajib pajak.

Tidak ada pengecualian bagi pejabat publik karena membayar pajak adalah wujud kontribusi dalam pembangunan bangsa.

Lantas, tindakan korektif tentu perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi perpajakan khususnya terkait kepatuhan pembayaran PKB agar kelalaian pembayaran pajak seperti kasus mobil Jeep Rubicon tersebut tidak kembali terulang.

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PKB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Kebijakan otonomi daerah yang dianut oleh Indonesia pascareformasi 1998 mengharuskan adanya delegasi pemenuhan beberapa layanan publik oleh tingkat pemerintah daerah yang tentunya diikuti kewenangan untuk mendapatkan sumber-sumber penerimaan daerah di antaranya memungut pajak dan retribusi.

Secara filosofis, PKB merupakan salah satu jenis pajak yang tepat untuk didesentralisasikan kepada pemerintah daerah karena pertimbangan sebagai berikut:

  1. Basis pajak yang cenderung tetap dalam suatu wilayah;
  2. Jenis basis pajaknya tersebar secara luas di daerah/tidak eksklusif untuk daerah tertentu;
  3. Mampu menghasilkan penerimaan yang stabil.

Di kota-kota besar seperti DKI Jakarta yang memiliki populasi kendaraan bermotor yang tinggi, PKB merupakan penopang utama perpajakan daerah.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, per Januari 2023, porsi PKB mencapai sekitar 25 persen total penerimaan pajak daerah secara nasional. Bahkan di DKI Jakarta porsi PKB tersebut mencapai sekitar 31 persen total penerimaan pajak provinsi.

Namun, potensi yang besar ini belum termanfaatkan dengan optimal oleh pemerintah daerah.

Data pajak daerah dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan PKB belum selaras dengan pertumbuhan populasi kendaraan bermotor.

Dalam 6 tahun terakhir, jumlah kendaraan bermotor terus tumbuh. Pada 2017, jumlah kendaraan bermotor sebanyak 118,9 Juta kendaraan dan menjadi 152,3 Juta kendaraan pada 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com