Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2023, 18:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para wajib pajak membutuhkan EFIN untuk mengurus administrasi perpajakannya, seperti untuk mengisi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Sayangnya, banyak wajib pajak yang belum mendapatkan dan mengaktifkan EFIN, atau bahkan lupa EFIN-nya.

Mengutip akun Instagram resmi Ditjen Pajak Kemenkeu @ditjenpajakri, Senin (27/2/2023), EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakani, seperti menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filling.

"EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi, wajib pajak berkewajiban untuk menjaga kemanan dan kerahasiaan efin dari penggunaan yang tidak sah," tulis akun Instagram @ditjenpajakri.

Baca juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Telat Kena Sanksi

Setiap wajib pajak hanya dapat mengajukan permohonan atau aktivasi EFIN sekali saja. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan EFIN, bisa dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, atau bisa melalui online.

Salah satu cara lewat online untuk mendapatkan dan aktivasi EFIN yakni dengan mengajukan permohonan melalui email resmi ke KPP terdaftar. Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Adapun untuk mengetahui alamat, nomor telepon, dan email resmi KPP terdaftar bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan untuk formulir permohonan aktivasi EFIN bisa didapat dari laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Formulir permohonan aktivasi EFIN pun harus dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO). Data ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.

Berikut data yang diperlukan untuk verifikasi PORO yakni sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com