Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Kereta Lebaran Keberangkatan 12 dan 13 April Masih Terjual 2 Persen

Kompas.com - 27/02/2023, 22:07 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Tiket kereta api (KA) mudik Lebaran tahun 2023 dengan tujuan berbagai kota sudah bisa dipesan oleh masyarakat luas sejak 26 Februari lalu.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan masa angkutan Lebaran tahun ini berlangsung H-10 hingga H+10 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau pada 12 April sampai 13 Mei 2023.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pembelian tiket dimulai H-45, di mana pada 26-27 Februari, tiket kereta Lebaran yang sudah bisa dibeli untuk keberangkatan 12-13 April 2023.

Ia menuturkan, tiket kereta keberangkatan pada 12 dan 13 April 2023 masih terjual sekitar 2 persen, artinya masih ada tiket yang tersedia dan bisa dibeli oleh calon penumpang.

“Sejauh ini, tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April, masih berkisar 2 persen Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung,” ujar Joni dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Tiket Kereta Lebaran Keberangkatan 12 April Sudah Bisa DibelI

Tersedia 3,5 juta tiket kereta api Lebaran 2023

Joni menambahkan, selama periode mudik Lebaran, tersedia sekitar 3,5 juta tiket kereta api yang terdiri dari tiket KA Jarak Jauh (KAJJ) dan tiket KA Lokal.

"KAI akan terus memantau dan mengevaluasi pergerakan dari penjualan tiket ini," tuturnya.

Kemungkinan akan ditambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api selama mudik Lebaran, setelah dilakukan analisis dan evaluasi mengenai dinamika permintaan tiket.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengantisipasi melonjaknya penumpang di masa angkutan Lebaran 2023.

Baca juga: 8 Cara Beli Tiket Kereta Lebaran via KAI Access

Syarat penumpang naik kereta api jarak jauh

Lebih lanjut, syarat bagi penumpang yang akan naik kereta api, masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022, yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com