JAKARTA, KOMPAS.com – Pasar persaingan sempurna adalah pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak sehingga tidak ada satupun penjual atau pembeli yang bisa memengaruhi harga.
Dengan kata lain, pasar persaingan sempurna adalah sistem pasar dimana jumlah produsen dan pembeli konsumen sama banyaknya dan produk atau barang yang ditawarkan atau dijual sejenis atau seragam.
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, pada pasar persaingan sempurna adalah diasumsikan bahwa seorang penjual bisa menjual berapapun kuantitas di dalam pasar, tanpa mempengaruhi kuantitas pasar secara keseluruhan.
Baca juga: Rumah Tapak Menteri di IKN Nusantara Ditargetkan Selesai Juni 2024
Bentuk pasar persaingan sempurna adalah terdapat pada bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, minyak kelapa, buahbuahan, hasil perikanan.
Meskipun pasar persaingan sempurna sering dikatakan sudah tidak ada lagi, namun pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari sering disebut sebagai contoh yang paling mendekati dari karakteristik atau ciri-ciri pasar persaingan sempurna.
Dilansir dari Gramedia.com, ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna yang sebenarnya akan bisa langsung terlihat. Bahkan, orang-orang awam yang jarang sekali pergi ke pasar juga bisa membedakan antara pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna.
Baca juga: Tiket Kereta Lebaran Keberangkatan 12 dan 13 April Masih Terjual 2 Persen
Adapun ciri yang pertama di dalam pasar persaingan sempurna adalah ada banyak penjual dan pembeli yang melakukan berbagai kegiatan transaksi disana.
Jumlah penjual dan juga pembeli yang banyak tersebut membuat jenis pasar ini mempunyai harga jual dagangan yang relatif stabil. Tak hanya itu, jenis pasar ini juga cenderung terhindar dari risiko monopoli oleh satu pihak saja.
Interaksi yang yang dilakukan oleh para pembeli dan juga penjual dianggap sebagai sebuah faktor penentu atau pengikut harga. Dengan kata lain, jumlah penjual dan pembeli yang banyak, maka harga jual akan tetap sama.
Baca juga: Bantu Kredit Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, SMF Terbitkan Obligasi Rp 2 Triliun
Kedua, ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah terdapat kebebasan bagi para penjual untuk membuka ataupun menghentikan usaha mereka di dalam pasar.
Penjual yang ada di pasar persaingan sempurna bisa dengan bebas membuka usaha dan menghentikannya bergantung dengan kondisi pasar pada saat itu.
Apabila dirasa penjualan mereka tidak begitu menguntungkan atau bahkan mendatangkan kerugian, maka para penjual bisa sewaktu-waktu menghentikan kegiatan dagangnya.
Akan tetapi, ketika kondisi pasar sedang meningkat dan bisa memberikan banyak keuntungan, maka para penjual juga dapat secara langsung melanjutkan proses jualannya.
Adanya praktik free entry dan free exit ini merupakan salah satu kelebihan dari sistem pasar persaingan sempurna yang tidak bisa ditemukan di jenis pasar lainnya. Untuk jenis pasar lain, para penjual seolah sudah terikat di dalam kegiatan bisnisnya.
Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life