Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Investasi Reksadana Bisa Rugi? Ini Jawabannya...

Kompas.com - 28/02/2023, 04:35 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Apakah investasi reksadana bisa rugi? Mungkin pertanyaan ini terlintas di benak banyak calon investor. Jawabannya bisa saja.

Meskipun reksadana menjadi salah satu investasi yang paling aman, bukan berarti reksadana terbebas dari risiko kerugian.

Reksadana adalah wadah yang menghimpun dana investor, untuk kemudian diinvestasikan oleh manajer investasi ke beberapa instrumen seperti saham, surat utang, dan lainnya.

Dilansir dari laman resmi Bibit, risiko investasi reksadana umumnya berwujud pada kerugian yang diakibatkan penurunan nilai instrumen.

Risiko kerugian reksadana dikarenakan adanya perbedaan komposisi dalam setiap jenis reksadana yang memiliki tingkat risiko berbeda-beda.

Sementara itu, menurut Bareksa, bentuk risiko dari investasi reksadana bisa terjadi dengan berkurangnya nilai investasi atau bahkan menghilang.

Baca juga: Pahami, Ini Risiko dan Keuntungan Investasi Reksadana

 

Dalam reksadana terdiri dari berbagai jenis aset investasi seperti saham, obligasi, surat utang negara, dan deposito, di mana setiap jenisnya memiliki pergerakan harga berbeda-beda di setiap kondisi ekonomi di sebuah negara.

Dari kedua sumber di atas, tidak ada jaminan investasi reksadana akan selalu memperoleh keuntungan. Namun, untuk meminimalisir risiko, Anda disarankan memilih jenis produk reksadana yang cocok dan sesuai dengan profil masing-masing.

Selain itu, investor perlu melakukan diversifikasi dengan mengkombinasikan koleksi reksanda campuran yang terdiri dari berbagai jenis aset investasi, baik bersifat ekuitas maupun uang.

Perlu digarisbawahi, pembelian investasi dalam pasar modal sangat tergantung pada pergerakan fluktuatif.

Hal tersebut terjadi akibat beberapa pengaruh kondisi pasar seperti politik, perkembangan dan kondisi perekonomian nasional, perubahan kebijakan pemerintah, suku bunga acuan, bencana alam, hingga perang.

Baca juga: Kenali Apa Itu Investasi Reksa Dana, Jenis, Risiko, dan Keuntungannya

Ilustrasi investasi reksadana. DOK. Shutterstock Ilustrasi investasi reksadana.
Uang investasi reksadana tidak hilang seluruhnya

Perlu diketahui, walaupun harga dari investasi reksadana bisa naik atau turun, tapi uang yang disimpan dalam investasi ini tidak akan sampai Rp 0 atau hilang seluruhnya.

Hal tersebut dikarenakan dalam pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga koperasi mempunyai regulasi yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK akan mengawasi dan memastikan setiap pengguna jasa lembaga keuangan merasa aman.

Salah satunnya Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2016 yang mengatur terkait likuidasi, menyebutkan bahwa reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif wajib dibubarkan, jika memiliki kondisi berikut:

  • Dalam jangka waktu 90 hari bursa, reksadana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar, serta reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan, dan reksadana indeks yang melakukan penawaran umum yang bersifat terbatas,
  • Dalam jangka waktu 120 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksadana menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Reksadana dan Jangka Waktunya

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com