KOMPAS.com - Apakah investasi reksadana bisa rugi? Mungkin pertanyaan ini terlintas di benak banyak calon investor. Jawabannya bisa saja.
Meskipun reksadana menjadi salah satu investasi yang paling aman, bukan berarti reksadana terbebas dari risiko kerugian.
Reksadana adalah wadah yang menghimpun dana investor, untuk kemudian diinvestasikan oleh manajer investasi ke beberapa instrumen seperti saham, surat utang, dan lainnya.
Dilansir dari laman resmi Bibit, risiko investasi reksadana umumnya berwujud pada kerugian yang diakibatkan penurunan nilai instrumen.
Risiko kerugian reksadana dikarenakan adanya perbedaan komposisi dalam setiap jenis reksadana yang memiliki tingkat risiko berbeda-beda.
Sementara itu, menurut Bareksa, bentuk risiko dari investasi reksadana bisa terjadi dengan berkurangnya nilai investasi atau bahkan menghilang.
Baca juga: Pahami, Ini Risiko dan Keuntungan Investasi Reksadana
Dalam reksadana terdiri dari berbagai jenis aset investasi seperti saham, obligasi, surat utang negara, dan deposito, di mana setiap jenisnya memiliki pergerakan harga berbeda-beda di setiap kondisi ekonomi di sebuah negara.
Dari kedua sumber di atas, tidak ada jaminan investasi reksadana akan selalu memperoleh keuntungan. Namun, untuk meminimalisir risiko, Anda disarankan memilih jenis produk reksadana yang cocok dan sesuai dengan profil masing-masing.
Selain itu, investor perlu melakukan diversifikasi dengan mengkombinasikan koleksi reksanda campuran yang terdiri dari berbagai jenis aset investasi, baik bersifat ekuitas maupun uang.
Perlu digarisbawahi, pembelian investasi dalam pasar modal sangat tergantung pada pergerakan fluktuatif.
Hal tersebut terjadi akibat beberapa pengaruh kondisi pasar seperti politik, perkembangan dan kondisi perekonomian nasional, perubahan kebijakan pemerintah, suku bunga acuan, bencana alam, hingga perang.
Baca juga: Kenali Apa Itu Investasi Reksa Dana, Jenis, Risiko, dan Keuntungannya
Perlu diketahui, walaupun harga dari investasi reksadana bisa naik atau turun, tapi uang yang disimpan dalam investasi ini tidak akan sampai Rp 0 atau hilang seluruhnya.
Hal tersebut dikarenakan dalam pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga koperasi mempunyai regulasi yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK akan mengawasi dan memastikan setiap pengguna jasa lembaga keuangan merasa aman.
Salah satunnya Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2016 yang mengatur terkait likuidasi, menyebutkan bahwa reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif wajib dibubarkan, jika memiliki kondisi berikut:
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Reksadana dan Jangka Waktunya