Dalam hal ini, pembubaran diartikan dana kelolaannya harus dicairkan, kemudian dibagikan sesuai dengan proporsi masing-masing pemegang unit penyertaan.
Manajer investasi wajib mengintruksikan Bank Kustodian paling lambat dua hari sejak adanya kesepakatan pembubaran reksadana untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan, dan memastikan dana tersebut paling lambat tujuh hari bursa sejak likuidasi dilakukan.
Jika terjadi pencairan dana kelolaan, manajer investasi wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran ke OJK.
Selain itu, pencairan dana kelola wajib diumumkan kepada pemegang unit penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, sekurang-kurangnya dua hari bursa sejak tidak memenuhi persyaratan, serta meminta Bank Kustodian menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih.
Begitulah ulasan jawaban mengenai pertanyaan apakah investasi reksadana bisa rugi. Pastikan Anda melakukan investasi di manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Investasi Reksadana dan Jenisnya
Baca juga: Cara Jual Beli Saham dan Strateginya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.