Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Investasi Reksadana Bisa Rugi? Ini Jawabannya...

Kompas.com - 28/02/2023, 04:35 WIB
Penulis Mela Arnani
|

Hal tersebut terjadi akibat beberapa pengaruh kondisi pasar seperti politik, perkembangan dan kondisi perekonomian nasional, perubahan kebijakan pemerintah, suku bunga acuan, bencana alam, hingga perang.

Baca juga: Kenali Apa Itu Investasi Reksa Dana, Jenis, Risiko, dan Keuntungannya

Uang investasi reksadana tidak hilang seluruhnya

Perlu diketahui, walaupun harga dari investasi reksadana bisa naik atau turun, tapi uang yang disimpan dalam investasi ini tidak akan sampai Rp 0 atau hilang seluruhnya.

Hal tersebut dikarenakan dalam pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga koperasi mempunyai regulasi yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK akan mengawasi dan memastikan setiap pengguna jasa lembaga keuangan merasa aman.

Salah satunnya Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2016 yang mengatur terkait likuidasi, menyebutkan bahwa reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif wajib dibubarkan, jika memiliki kondisi berikut:

  • Dalam jangka waktu 90 hari bursa, reksadana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar, serta reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan, dan reksadana indeks yang melakukan penawaran umum yang bersifat terbatas,
  • Dalam jangka waktu 120 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksadana menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Reksadana dan Jangka Waktunya

Dalam hal ini, pembubaran diartikan dana kelolaannya harus dicairkan, kemudian dibagikan sesuai dengan proporsi masing-masing pemegang unit penyertaan.

Manajer investasi wajib mengintruksikan Bank Kustodian paling lambat dua hari sejak adanya kesepakatan pembubaran reksadana untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan, dan memastikan dana tersebut paling lambat tujuh hari bursa sejak likuidasi dilakukan.

Jika terjadi pencairan dana kelolaan, manajer investasi wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran ke OJK.

Selain itu, pencairan dana kelola wajib diumumkan kepada pemegang unit penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, sekurang-kurangnya dua hari bursa sejak tidak memenuhi persyaratan, serta meminta Bank Kustodian menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih.

Begitulah ulasan jawaban mengenai pertanyaan apakah investasi reksadana bisa rugi. Pastikan Anda melakukan investasi di manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Investasi Reksadana dan Jenisnya

Baca juga: Cara Jual Beli Saham dan Strateginya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+