Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Akuntan Publik Imbas Kasus Wanaartha Life

Kompas.com - 28/02/2023, 07:55 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak akuntan publik, kantor akuntan publik (KAP), aktuari yang ditunjuk, dan konsultan aktuaria yang terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL).

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Februari 2023.

"OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary atau aktuari yang ditunjuk, dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL," ujar Mahendra, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menambahkan, OJK telah mencabut izin KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan lantaran ikut bertanggung jawab atas kasus Wanaartha Life.

Pencabutan izin itu dilakukan setelah OJK mengeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK pada 24 Februari 2023.

"Terkait dengan KAP dari Wanaartha Life, dapat kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari tim pengawas dari IKNB telah selesai dalam melakukan pemeriksaan dan OJK telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK," kata Ogi dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Jumlah Nasabah yang Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi Wanaartha Life Capai 1.858 Orang

 


Di tanggal yang sama, OJK juga mengeluarkan surat sanksi pembatalan untuk operasi bagi Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dan Akuntan Publik Jenly Hendrawan.

Ogi bilang, pencabutan izin operasi ini dilakukan setelah sebelumnya tim pengawas dari IKNB selesai melakukan pemeriksaan.

"Untuk yang lain, dapat kami sampaikan bahwa dari pengawas di IKNB juga telah memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang ya, di mana pengawasan akan menjadi perhatian untuk lembaga penunjang juga," tukas Ogi.

Baca juga: Daftar Kasus Asuransi Gagal Bayar dengan Nilai Fantastis di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com