PADA laporan Global Pension Index 2022 yang dirilis oleh Mercer dan CFA Institute, Indonesia mendapat nilai indeks 49,2 dan masuk ke kategori D bersama negara Turki, India, Argentina, Filipina, dan Thailand.
Kategori D adalah kelompok negara-negara dengan sistem pensiun yang memerlukan perbaikan untuk memastikan kecukupan dan keberlanjutan.
Di dalam laporan tersebut, Indonesia berada di urutan 39 dari 44 negara yang disurvei.
Penerbitan laporan Global Pension Index telah dilakukan sejak 2009 dan bertujuan membuat tolok ukur sistem pensiun di negara-negara yang disurvei.
Survei dilakukan secara tahunan dan berlangsung di 44 negara yang mewakili 65 persen total populasi dunia.
Dalam melakukan pengukuran, laporan ini menggunakan tiga indikator utama, yaitu kecukupan, keberlanjutan, dan integritas dari sistem pensiun di suatu negara.
Lebih lanjut, dari laporan tersebut dapat diketahui bahwa sistem pensiun Indonesia mendapatkan nilai sub-indeks 39,3 dari sisi kecukupan. Nilai tersebut sedikit lebih tinggi dari India yang berada di posisi terbawah dengan nilai sub-indeks 37,6.
Faktor utama yang kemudian berujung kepada nilai ini adalah rendahnya replacement ratio income Indonesia yang berkisar antara 30-40 persen apabila pekerja hanya bergantung kepada program pensiun wajib Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BP Jamsostek.
Yang dimaksud dengan replacement ratio income adalah rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.
Menurut laporan tersebut, replacement ratio income minimal yang perlu dimiliki sistem pensiun yang baik setidaknya berada di angka 50 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.