JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa anak usaha dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya imbas kasus gagal bayar. Salah satunya ialah PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI) yang sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pemeriksaan kepada PT SMEFI termasuk pengawasan secara intensif terhadap aktivitas usaha dari perusahaan tersebut.
Baca juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Muncul ke Publik, Klaim Sudah Bayar Homologasi
Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan yang diperlukan terkait dengan permasalahan KSP Indosurya termasuk terkait pemegang saham pengendali (PSP) Indosurya yakni Henry Surya.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan permasalahan daripada KSP Indosurya Cipta dan juga pemegang saham pengendalinya dimana itu dikaitkan dengan jasa keuangan. Salah satunya adalah PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia," ujar Ogi saat konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (28/2/2023).
Baca juga: Buntut Kasus Indosurya dkk, Kemenkop UKM Tunda Izin Koperasi Simpan Pinjam Baru
Dia mengungkapkan, pengawas dari OJK telah mengambil tindakan tegas dengan meminta direksi, komisaris hingga PSP PT SMEFI untuk melakukan tindakan collective action secara menyeluruh.
Collective action yang dimaksud antara lain mencakup penerapan dari manajemen risiko dan prinsip tata kelola yang baik bagi perusahaan dalam seluruh kegiatan aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan.
"Secara umum PT SMEFI sudah melakukan langkah-langkah perbaikan, namun demikian saat ini masih dalam monitoring secara intensif progres langkah-langkah perbaikan yang masih berjalan," ucapnya.
Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kami Lakukan Kasasi
Diberitakan sebelumnya, kasus gagal bayar KSP Indosurya bermula dari banyaknya calon nasabah yang tergiur dengan bunga tinggi jika menanamkan uangnya di KSP Indosurya.
Bunga tersebut mencapai 9 persen sampai 12 persen per tahun. Bahkan, nilai bunga itu lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.
Sebetulnya, gelagat kejahatan dalam pengelolaan KSP Indosurya sempat mencuat pada 2018. Saat itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.
Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019. Padahal, semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal I 2020.
Baca juga: Pengamat: Koperasi Gagal Bayar Bermula dari Anggota yang Awam sampai Investasi Menggiurkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.