Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya, OJK Periksa Anak Usahanya

Kompas.com - 28/02/2023, 08:37 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa anak usaha dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya imbas kasus gagal bayar. Salah satunya ialah PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI) yang sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pemeriksaan kepada PT SMEFI termasuk pengawasan secara intensif terhadap aktivitas usaha dari perusahaan tersebut.

Baca juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Muncul ke Publik, Klaim Sudah Bayar Homologasi

Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan yang diperlukan terkait dengan permasalahan KSP Indosurya termasuk terkait pemegang saham pengendali (PSP) Indosurya yakni Henry Surya.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan permasalahan daripada KSP Indosurya Cipta dan juga pemegang saham pengendalinya dimana itu dikaitkan dengan jasa keuangan. Salah satunya adalah PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia," ujar Ogi saat konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (28/2/2023).

Baca juga: Buntut Kasus Indosurya dkk, Kemenkop UKM Tunda Izin Koperasi Simpan Pinjam Baru

Dia mengungkapkan, pengawas dari OJK telah mengambil tindakan tegas dengan meminta direksi, komisaris hingga PSP PT SMEFI untuk melakukan tindakan collective action secara menyeluruh.

Collective action yang dimaksud antara lain mencakup penerapan dari manajemen risiko dan prinsip tata kelola yang baik bagi perusahaan dalam seluruh kegiatan aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan.

"Secara umum PT SMEFI sudah melakukan langkah-langkah perbaikan, namun demikian saat ini masih dalam monitoring secara intensif progres langkah-langkah perbaikan yang masih berjalan," ucapnya.

Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kami Lakukan Kasasi

Nasabah tergiur bunga tinggi

Diberitakan sebelumnya, kasus gagal bayar KSP Indosurya bermula dari banyaknya calon nasabah yang tergiur dengan bunga tinggi jika menanamkan uangnya di KSP Indosurya.

Bunga tersebut mencapai 9 persen sampai 12 persen per tahun. Bahkan, nilai bunga itu lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.

Sebetulnya, gelagat kejahatan dalam pengelolaan KSP Indosurya sempat mencuat pada 2018. Saat itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.

Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019. Padahal, semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal I 2020.

Baca juga: Pengamat: Koperasi Gagal Bayar Bermula dari Anggota yang Awam sampai Investasi Menggiurkan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com