Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dalam Pemeriksaan Bolehkah Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 28/02/2023, 10:38 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Terdapat beberapa jenis pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya pemberhentian atas permintaan sendiri, yang dikenal dengan istilah pengunduran diri.

Meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PNS, tidak serta merta permintaan tersebut disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus dipertimbangkan.

Lantas, apakah PNS yang dalam pemeriksaan boleh mengundurkan diri?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #SatuDataASN (@bkngoidofficial)

Baca juga: Update Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023: Instansi Diminta Mendata Kebutuhan Formasi

Pengunduran diri PNS

Disadur dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai PNS bisa ditolak.

Dituliskan bahwa pengunduran diri PNS akan ditolak, salah satunya jika yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan pejabat berwernang, karena dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.

Bunyi Pasal 238 ayat (3) huruf c sebagai berikut:

“Permintaan berhenti (PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS”.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka untuk Umum

Jenis pemberhentian PNS

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat beberapa jenis pemberhentian PNS, yaitu:

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
  3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
  5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
  6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana atau penyelewengan
  7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
  8. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
  9. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  10. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
  11. Pemberhentian karena hal lain.

Baca juga: Percepatan Layanan Pensiun PNS, SIASN BKN Diintegrasikan dengan PT Taspen

Disadur dari Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, penolakan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri bisa dikarenakan beberapa hal berikut:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melalukan tindak pidana kejahatan
  • Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS
  • Sedang mengajukan upaya banding adminitratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Sedang menjalani hukuman disiplin
  • Alasan lain menurut pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Informasi selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dapat diakses di sini.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2023

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com