Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Saldo BP Tapera secara Online di Situs Sitara

Kompas.com - 28/02/2023, 11:58 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek saldo Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dilakukan secara online melalui laman Sitara Tapera, yang merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Tapera dan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pegawai negeri sipil (PNS) berstatus aktif yang menjadi peserta Tapera bisa melakukan pengecekan saldo terkini miliknya.

Disadur dari laman resmi BP Tapera, PNS aktif yang ditetapkan menjadi peserta Tapera adalah PNS yang tercatat aktif sebagai pegawai di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) sesuai hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Saldo awal peserta adalah akumulasi iuran PNS aktif selama menjadi peserta Bapertarum, yang dihitung dengan mempertimbangkan manfaat bantuan yang diterima.

Lantas, bagaimana cara cek saldo Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara online?

Baca juga: Bunga 5 Persen Tetap, Simak Syarat dan Cara Mengajukan KPR Tapera BTN

Cara cek saldo Tapera secara online

Tata cara pengecekan saldo Tapera bagi para PNS dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
  2. Buat akun dengan memasukkan nomor KTP dan alamat e-mail
  3. Masukkan kode OTP
  4. Pilih menu Informasi.

Nantinya, sistem akan menampilkan saldo terkini milik peserta yang datanya dimasukkan.

Baca juga: BSI Siapkan Rp 1,2 Triliun untuk Penyaluran KPR Sejahtera FLPP dan Tapera pada 2023

Pengelolaan dan pemanfaatan dana peserta

BP Tapera bekerjasama dengan aktuaris untuk menghitung saldo awal berserta pengembangannya dengan menggunakan metode perhitungan berdasarkan nilai rupiah saat ini.

Adapun dana dikelola oleh BP Tapera bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bank BRI berperan sebagai bank kustodian, sedangkan KSEI melakukan pengadministrasian atas dana peserta secara individual.

Dana peserta dikelola dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), yaitu perjanjian kerjasama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera.

Dalam pengelolaan dana melalui KPDT, dana peserta akan dicatat dalam bentuk unit penyertaan yang menjadi bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan 30.000 Pekerja Mandiri Jadi Peserta Tapera Tahun Depan

Adapun dana Tapera bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan saat pensiun.

Bagi yang memanfaatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp 8 juta per bulan, belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum atau program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.

Dituliskan bahwa bagi peserta yang sudah pensiun, dana simpanan dan imbal hasilnya akan dikembalikan secara otomatis ke rekening bank milik peserta yang terdaftar di BP Tapera.

Itulah cara cek saldo Tapera secara online dan ulasan mengenai pengelolaan dana Tapera. Pengecekan saldo Tapera ini bisa dilakukan baik oleh PNS aktif maupun pensiunan.

Baca juga: PNS Dalam Pemeriksaan Bolehkah Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN

Baca juga: Percepatan Layanan Pensiun PNS, SIASN BKN Diintegrasikan dengan PT Taspen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com