Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungut PNBP Pasca-produksi, KKP: Populasi Perikanan Harus Dijaga

Kompas.com - 28/02/2023, 14:26 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerapkan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca-produksi sejak 1 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku, per 1 Januari 2023 penarikan PNBP perikanan mengalami transformasi secara penuh melaksanakan mekanisme pasca-produksi.

Penarikan PNBP pasca-produksi ini merupakan salah satu variabel awal yang dilaksanakan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur.

Baca juga: Menteri KKP Minta Perusahaan Tambang Wajib Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam PNBP sekarang yang dijaga adalah penarikan pasca-produksi atau penangkapan.

"Sehingga diterbitkan satu kebijakan baru khusus soal PNBP, bagaimana penarikan PNBP kita pungut dengan output control, jadi berapa sebenarnya yang ditangkap," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (28/2/2023).

Adapun dalam penarikan PNBP pasca-produksi, pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sudah tidak dipungut biaya.

PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) berdasarkan pada volume ikan yang ditangkap pada setiap perjalanan penangkapan ikan.

Baca juga: Cegah Resesi, KKP Lirik Pasar Dalam Negeri ketimbang Impor


Adapun, PNBP ini ditarik dengan hitungan hasil indeks PNBP dan nilai produksi ikan yang terdiri dari harga produksi volume dan harga acuan ikan.

"Kita harus menjaga populasi perikanan kita tetap terjaga dengan baik," imbuh dia.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2023, terdapat 77 pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan PNBP pasca-produksi atas jenis PNBP yang berasal dari sumber daya alam perikanan.

Apabila pelaku usaha tidak patuh atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa sanksi yang dapat diberikan.

Baca juga: Menteri KKP: Penangkapan Ikan Terukur Akan Dorong Industri Hilir Perikanan

Sanksi bagi pelaku usaha perikanan tersebut termasuk membayar tagihan atas kekurangan bayar, membayar denda administratif, pengurangan alokasi usaha, dan pembekuan atau pencabutan izin.

Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendapatkan sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KKP Buka Peluang Investasi di Kawasan Teluk Cendrawasih

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disinggung Luhut, Apa Kabar Pajak Karbon?

Disinggung Luhut, Apa Kabar Pajak Karbon?

Whats New
Menkop Teten Dorong Upaya Kolaborasi UMKM Fesyen

Menkop Teten Dorong Upaya Kolaborasi UMKM Fesyen

Whats New
Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Nostalgia Marketing Menghadirkan Warna Hidup Berbeda

Nostalgia Marketing Menghadirkan Warna Hidup Berbeda

Whats New
Izin Operasional Sudah Terbit, Kereta Cepat Beroperasi mulai 1 Oktober

Izin Operasional Sudah Terbit, Kereta Cepat Beroperasi mulai 1 Oktober

Whats New
Jokowi Ingin Moda Transportasi di Jabodebek Terintegrasi dan Diurus oleh Satu Organisasi

Jokowi Ingin Moda Transportasi di Jabodebek Terintegrasi dan Diurus oleh Satu Organisasi

Whats New
Tantangan 'Tech Winter' Bikin Startup Harus Lebih Bijak Kelola Keuangannya

Tantangan "Tech Winter" Bikin Startup Harus Lebih Bijak Kelola Keuangannya

Whats New
Anak Buah Luhut: Permintaan Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta Naik Dua Kali Lipat

Anak Buah Luhut: Permintaan Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta Naik Dua Kali Lipat

Whats New
Luhut: Presiden Jokowi Akan 'Soft Launching' Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober 2023

Luhut: Presiden Jokowi Akan "Soft Launching" Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober 2023

Whats New
Terus Bangun RS Baru, Mayapada Hospital Target Pendapatan Tumbuh 30 Persen Tahun Ini

Terus Bangun RS Baru, Mayapada Hospital Target Pendapatan Tumbuh 30 Persen Tahun Ini

Whats New
Karier.mu Berikan Modal Tambahan untuk Peserta Prakerja, Ini Caranya

Karier.mu Berikan Modal Tambahan untuk Peserta Prakerja, Ini Caranya

Work Smart
Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Cegah Tindak Korupsi dan Gratifikasi

Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Cegah Tindak Korupsi dan Gratifikasi

Whats New
Penumpang Uji Coba KCJB Keluhkan Akses Jalan Sempit ke Stasiun Tegalluar

Penumpang Uji Coba KCJB Keluhkan Akses Jalan Sempit ke Stasiun Tegalluar

Whats New
Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Whats New
Akuisisi Menara XL Axiata, Mitratel Fokus Target Penyedia Jasa Menara Terbesar di RI

Akuisisi Menara XL Axiata, Mitratel Fokus Target Penyedia Jasa Menara Terbesar di RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com