Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungut PNBP Pasca-produksi, KKP: Populasi Perikanan Harus Dijaga

Kompas.com - 28/02/2023, 14:26 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerapkan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca-produksi sejak 1 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku, per 1 Januari 2023 penarikan PNBP perikanan mengalami transformasi secara penuh melaksanakan mekanisme pasca-produksi.

Penarikan PNBP pasca-produksi ini merupakan salah satu variabel awal yang dilaksanakan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur.

Baca juga: Menteri KKP Minta Perusahaan Tambang Wajib Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam PNBP sekarang yang dijaga adalah penarikan pasca-produksi atau penangkapan.

"Sehingga diterbitkan satu kebijakan baru khusus soal PNBP, bagaimana penarikan PNBP kita pungut dengan output control, jadi berapa sebenarnya yang ditangkap," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (28/2/2023).

Adapun dalam penarikan PNBP pasca-produksi, pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sudah tidak dipungut biaya.

PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) berdasarkan pada volume ikan yang ditangkap pada setiap perjalanan penangkapan ikan.

Baca juga: Cegah Resesi, KKP Lirik Pasar Dalam Negeri ketimbang Impor


Adapun, PNBP ini ditarik dengan hitungan hasil indeks PNBP dan nilai produksi ikan yang terdiri dari harga produksi volume dan harga acuan ikan.

"Kita harus menjaga populasi perikanan kita tetap terjaga dengan baik," imbuh dia.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2023, terdapat 77 pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan PNBP pasca-produksi atas jenis PNBP yang berasal dari sumber daya alam perikanan.

Apabila pelaku usaha tidak patuh atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa sanksi yang dapat diberikan.

Baca juga: Menteri KKP: Penangkapan Ikan Terukur Akan Dorong Industri Hilir Perikanan

Sanksi bagi pelaku usaha perikanan tersebut termasuk membayar tagihan atas kekurangan bayar, membayar denda administratif, pengurangan alokasi usaha, dan pembekuan atau pencabutan izin.

Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendapatkan sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KKP Buka Peluang Investasi di Kawasan Teluk Cendrawasih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com