Pada tahun 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872, atau total 1.070.092 tenaga honorer.
Jumlah ini merupakan seperempat jumlah total ASN nasional yang tak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.
Dalam periode waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat sebanyak 775.884 ASN dari pelamar umum.
Adapun kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 juncto PP Nomor 43 Tahun 2017, dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
Dalam PP tersebut, dituliskan bahwa THK-II diberikan kesempatan seleksi satu kali. Hasilnya, dari 648.462 THK-II yang ada di database tahun 2012, terdapat 209.872 THK-II yang dinyatakan lolos seleksi dan 438.590 THK-II tidak lulus.
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Selanjutnya, pada tahun 2018-2020 sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN, baik CPNS dan PPPK.
Sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021 per Juni 2021, terdapat 410.010 THK-II yang tersisa, terdiri dari 123.502 tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan 279.393 tenaga administrasi.
Dari total tengaa administrasi tersebut, sebanyak 184.239 orang memiliki pendidikan D-II ke bawah, yang mayoritas menjadi tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor Pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.
Setelah itu, pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tahun 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi.
Baca juga: Cara Daftar Akun Pendataan Tenaga non-ASN 2022
Untuk diketahui, penyelesaian pegawai non-ASN, baik non-PNS, non-PPPK, dan THK II, menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 96 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK, jika memang memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Baca juga: 10 Instansi dengan Tenaga Non-ASN Terbanyak per 5 Oktober 2022
PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Sehingga, PPK diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
Hal ini diharapkan untuk memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN, dikarenakan ASN sudah memiliki standar penghasilan atau kompensasi.
Sementara itu, dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Baca juga: Update Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023: Instansi Diminta Mendata Kebutuhan Formasi
Baca juga: Seleksi CPNS Kembali Dibuka di 2023, Ini Formasi yang Menjadi Prioritas