Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Tenaga Honorer: Rencana Dihapus November 2023, Pengangkatan, dan Opsi Diteruskan

Kompas.com - 28/02/2023, 15:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), saat ini pemerintah membuka sejumlah opsi alternatif mengenai penanganan tenaga honorer di Tanah Air.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, opsi-opsi tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah pada semua tingkatan, mulai dari gubernur hingga bupati/walikota.

"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Link dan Cara Cek Hasil Prafinalisasi Pendataan Tenaga non-ASN 2022

Penghapusan tenaga honorer November 2023

Berdasarkan data per 2018, sisa tenaga honorer di Indonesia sekitar 44.687 orang, yang disebut sebagai tenaga honorer kategori II (THK 2). Jumlah tenaga honorer ini seharusnya dituntaskan penataannya.

Hal ini salah satunya dilatarbelakangi karena pemerintah telah melarang seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sejak tahun 2018 lalu, dan memberikan waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penatan tenaga honorer, artinya sampai dengan November 2023.

Dikarenakan berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan publik seperti sektor pendidikan dan kesehatan, pengangkatan tenaga non-ASN pun masih dilakukan.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Tidak Akan Berhentikan Tenaga Honorer

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, pemerintah pun membuka peluang tak akan memberhentikan tenaga honorer, sebagai salah satu opsi jalan tengah penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia. Tapi, keputusan ini belum final.

Pemerintah masih memperdalam opsi-opsi alternatif penanganan penyelesaian tenaga honorer di Indonesia dengan melakukan analisis strategis, keuangan, hingga operasional.

Lebih lanjut, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, total mencapai 2,3 juta sebagai data dasar tenaga non-ASN, dengan hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian termasuk kepala daerah.

Baca juga: Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN 2022, Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id

Status kepegawaian tenaga honorer atau non-ASN

Sebelumnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, diimbau untuk menentukan status kepegawaian tenaga non-ASN paling lambat 28 November 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku pada 31 Mei 2022.

Disadur dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 3 Juni 2022, pegawai non-ASN yang dimaksud antara lain pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK 2).

Pejabat berwenang diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS atau calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum 28 November mendatang.

Adapun instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com