Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan kembali Jadi Gubernur BI, Perry Warjiyo: Tugas Saya Kawal Perekonomian

Kompas.com - 28/02/2023, 20:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengusulkan Perry Warjiyo untuk menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) selama lima tahun ke depan kepada DPR RI.

Gubernur BI Perry Warjiyo merespons usulan Presiden ini saat acara Economic Outlook 2023 CNBC Indonesia di St. Regis Hotel Jakarta hari ini.

"Puji syukur bagi saya pribadi kepada Allah SWT dan Bapak Presiden yang berkenan untuk mengusulkan saya untuk periode kedua," ujar Perry saat acara Economic Outlook 2023 CNBC Indonesia di St. Regis Hotel Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Ulasan di Balik Usulan Perry Warjiyo sebagai Calon Tunggal Gubernur BI 2023-2028

Jika usulan tersebut disetujui oleh DPR RI, maka Perry akan kembali bertugas mengawal ekonomi Indonesia bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebab ke depan kondisi ekonomi global memang akan soft landing atau lebih baik dibanding prediksi resesi sebelumnya, namun anggota KSSK tetap perlu berhati-hati karena ekonomi masih akan tetap sulit.

"Tugas saya adalah mengawal ekonomi bersama Bu Menkeu, Pak Mahendra, Pak Purbaya. Bahwa together we already prove that we can and together we will succeed," ucapnya.

Perry saat ini menjabat sebagai Gubernur BI sejak 24 Mei 2018 sehingga masa jabatannya akan habis pada 24 Mei 2023. Jika DPR RI menyetujui usulan Presiden, maka Perry akan kembali menjabat hingga 2028.

Baca juga: Bos BCA: Perry Warjiyo Pantas Teruskan Jabatan sebagai Gubernur BI

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Gubernur BI yang sedang menjabat dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Adapun Presiden hanya mengusulkan satu nama sebagai calon Gubernur BI yang baru kepada DPR RI sehingga DPR hanya perlu menyetujui atau menolak usulan ini.

Berdasarkan UU P2SK, keputusan DPR ini paling lambat disampaikan satu bulan terhitung sejak usulan diterima, yaitu hingga 22 Maret 2023.

Namun apabila DPR menolak usulan ini, sesuai UU P2SK, maka Presiden Jokowi wajib mengajukan calon baru. Kemudian apabila usulan kedua masih juga ditolak DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur untuk jabatan yang sama atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur.

Baca juga: DPR Terima Usulan dari Jokowi, Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com