Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Berlaku Awal Maret 2023, Bos BI: 19 Bank Akan Tampung Devisa Hasil Ekspor SDA

Kompas.com - 28/02/2023, 22:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) berupa term deposit valas untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) pada awal Maret 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 19 bank untuk menampung devisa hasil ekspor dari para eksportir sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Selain itu, BI juga telah menemui 221 eksportir untuk mensosialisasikan terkait aturan baru DHE SDA ini yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/26/PADG/2022.

Baca juga: BI Segera Terapkan Instrumen Operasi Valas Baru Terkait Devisa Hasil Ekspor SDA

"Kami sudah siap untuk launchingkan di awal Maret ini," ujar Perry saat acara Economic Outlook 2023 CNBC Indonesia di St. Regis Hotel Jakarta, Selasa (28/2/2023).

BI sebelumnya telah menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 24/18/PBI/2022 tentang devisa hasil ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Aturan ini mewajibkan eksportir SDA untuk menempatkan dana DHE ke rekening khusus (reksus) di perbankan dalam negeri. Penempatan DHE itu paling lambat dilakukan bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Perry bilang, instrumen term deposit valas ini dikeluarkan agar para eksportir semakin betah memarkirkan DHEnya di dalam negeri ketimbang di perbankan luar negeri.

Baca juga: Taruh Devisa Hasil Ekspor SDA di Luar Negeri, 216 Eksportir Kena Denda Mencapai Rp 53 Miliar

BI memberikan insentif yang menarik untuk eksportir dengan memberikan bunga yang lebih kompetitif dibandingkan bunga yang ditawarkan perbankan luar negeri.

"Kalau 1 bulan tentu saja (lebih tinggi), kalau 3 bulan suku bunganya lebih tinggi, 6 bulan lebih tinggi. Demikian juga volumenya, kalau lebih tinggi kami berikan suku bunga lebih tinggi sehingga eksportir yang menaruh dananya di rekening khusus bisa stay longer di dalam negeri," jelasnya.

Sementara untuk perbankan, BI akan memberikan insentif berupa fee agent bagi perbankan yang dapat menarik devisa hasil ekspor dari eksportir lebih lama.

Saat ini BI hanya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.

"Insya Allah ini sduah jalan sambil menunggu Pak Menko dan pemerintah merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 yang itu suatu ketentuan dari pemerintah. Itu yang kami lakukan," tukasnya.

Baca juga: Kasus Anak Pejabat Pajak Merembet ke Mana-mana, Sri Mulyani: Realita Pejabat Publik di Era Medsos, Harus Terima

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berlaku Hari Ini, Subsidi Motor Listrik hanya Berlaku 2 Tahun

Berlaku Hari Ini, Subsidi Motor Listrik hanya Berlaku 2 Tahun

Whats New
Netizen Keluhkan Terima Piala dari Jepang Kena Bea Masuk Rp 4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Netizen Keluhkan Terima Piala dari Jepang Kena Bea Masuk Rp 4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Whats New
Erick Thohir Sebut PalmCo Bakal IPO di Kuartal IV-2023

Erick Thohir Sebut PalmCo Bakal IPO di Kuartal IV-2023

Whats New
Ombudsman: Ekosistem Bursa Kripto Harus Dibangun demi Lindungi Masyarakat

Ombudsman: Ekosistem Bursa Kripto Harus Dibangun demi Lindungi Masyarakat

Whats New
Soal Larangan 'Thrifting', Smesco Tawarkan Produk Lokal Jadi Alternatif Usaha

Soal Larangan "Thrifting", Smesco Tawarkan Produk Lokal Jadi Alternatif Usaha

Whats New
Inovasi iBank, Terima Pembuatan Kartu Kredit dan Debit Berbahan Emas

Inovasi iBank, Terima Pembuatan Kartu Kredit dan Debit Berbahan Emas

Rilis
Semua Jalan Tol Baru di IKN Bakal Terapkan Sistem Pembayaran Nirsentuh MLFF

Semua Jalan Tol Baru di IKN Bakal Terapkan Sistem Pembayaran Nirsentuh MLFF

Whats New
Penjelasan Sri Mulyani Soal Temuan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan

Penjelasan Sri Mulyani Soal Temuan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan

Whats New
Ombudsman Minta Bappebti Tidak Mempersulit Pemberian Izin Usaha Bursa Berjangka

Ombudsman Minta Bappebti Tidak Mempersulit Pemberian Izin Usaha Bursa Berjangka

Whats New
GOTO Catat Pertumbuhan GTV 33 Persen Sepanjang 2022, Menjadi Rp 613 Triliun

GOTO Catat Pertumbuhan GTV 33 Persen Sepanjang 2022, Menjadi Rp 613 Triliun

Whats New
Aplikasi M-Pajak Sediakan Fitur Baru untuk Lupa EFIN

Aplikasi M-Pajak Sediakan Fitur Baru untuk Lupa EFIN

Whats New
BPJT Pertimbangkan Kondisi Keuangan BUJT untuk Berlakukan Diskon Tarif Tol

BPJT Pertimbangkan Kondisi Keuangan BUJT untuk Berlakukan Diskon Tarif Tol

Whats New
Pangkas Biaya 'Bakar Uang', Pendapatan GOTO Sepanjang 2022 Naik jadi Rp 11,3 Triliun

Pangkas Biaya "Bakar Uang", Pendapatan GOTO Sepanjang 2022 Naik jadi Rp 11,3 Triliun

Whats New
KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Simak Kualifikasinya

KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Viral Video Nasabah 'Ngamuk'', BTN Janji Ganti Dana yang Hilang, Jika..

Viral Video Nasabah "Ngamuk'', BTN Janji Ganti Dana yang Hilang, Jika..

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+