Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Kalau Ada Perusahaan Asuransi Jatuh, Uang Nasabah Aman

Kompas.com - 01/03/2023, 10:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan program penjaminan polis asuransi. Ini sebagaimana amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemberlakuan penyelenggaraan program penjaminan polis asuransi baru terlaksana terhitung 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan. Namun, pihaknya sudah mulai bersiap, sehingga pelaksanaan program itu bisa terlaksana lebih cepat.

"Kami sudah mempersiapkan struktur organisasi di LPS, sehingga ada kemungkinan itu bisa dijalankan dengan cepat. Kita menargetkan itu kalau bisa 3 tahun sudah kita implementasikan," tutur dia, dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/1/2023).

Baca juga: LPS Kembali Kerek Suku Bunga Penjaminan jadi 4,25 Persen

Lebih lanjut Purbaya bilang, dengan adanya program penjaminan polis asuransi, pemegang polis dapat lebih tenang untuk menaruh uangnya di perusahaan asuransi. Sebab, uang nasabah akan dijamin nantinya.

"Sehingga kalau ada masalah seperti masa lalu, perusahaan jatuh atau pengurusnya enggak bener, nasabah pada hilang, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," katanya.

Dengan ditugaskannya LPS untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan program penjaminan polis, Purbaya berharap, kasus-kasus gagal bayar perusahaan asuransi tidak lagi merugikan pemegang polis.

Baca juga: Usai Terbit UU PPSK, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

"Nanti kalau sudah ada LPS, kalau ada perusahaan asuransi yang jatuh, uang nasabah akan aman," ujarnya.

Seiring dengan diterapkannya penjaminan polis asuransi, maka premi yang dibayarkan oleh nasabah berpotensi meningkat. Biaya ini terkait jaminan yang akan dilaksanakan oleh LPS.

Meskipun demikian, Purbaya bilang, besaran kenaikan premi tidak akan memberatkan nasabah. Ia belum mendetail berapa besaran kenaikan premi nantinya.

"Pasti ada premi. Tentunya premi tidak akan memberatkan nasabah," ucapnya.

Baca juga: IHSG Dibuka Menguat Jelang Rilis Data Inflasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com