Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saktinya Rubicon Milik Mario, Konon Wira-wiri Tol Tanpa Bayar

Kompas.com - 01/03/2023, 15:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bak sebuah kotak pandora yang tak sengaja terbuka, viralnya kasus penganiyaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak (DJP) membuka banyak fakta. Beberapa pihak ikut terkena dampaknya.

Ayah Mario Dandy Satrio (MDS) tentu jadi orang yang paling merasakan getahnya. Selain harus mundur dari PNS DJP, ia juga kini wira-wiri ke KPK hingga Inspektorat Kemenkeu untuk mengklarifikasi kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar.

Beberapa pihak yang ikut terdampak antara lain dibubarkan klub moge Belasting Rijder pegawai pajak, tiarapnya para ASN yang sebelumnya hobi pamer kekayaan di media sosial, hingga para PNS DJP yang berkeluh kesah akibat banjirnya sentimen negatif yang menyudutkan instansi mereka.

Kepingan fakta teranyar yang terungkap, yakni kendaraan mewah Jeep Rubicon milik Mario juga diketahui bisa keluar masuk jalan bebas hambatan tanpa membayar tarif di gerbang tol.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Anak PNS Pajak Disentil Sri Mulyani, Berapa Gaji Bapaknya?

Hal ini disampaikan tersangka lain penganiyaan yang juga teman MDS Shane Lukas (19) melalui kuasa hukumnya, Happy Sihombing.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, 'ini Shane caranya enggak bayar lewat tol'," ungkap Happy, dikutip dari Tribunnews, Rabu (1/3/2023).

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio saat menganiaya Cristalino David Ozora masih ramai dibicarakan publik Tanah Air.

Setelah diusut polisi, Mario rupanya menggunakan pelat nomor bodong. Mobil mewah tersebut awalnya menggunakan pelat nomor B 120 DEN. Sementara nomor pelat asli Rubicon tersebut adalah B 2571 PBP.

Baca juga: Setelah Ditjen Pajak, Giliran Pejabat Bea Cukai Disorot Pamer Harta

Selain itu, meski berasal dari keluarga pejabat pajak, mobil Rubicon yang digunakan Mario nyatanya juga diketahui tidak taat pajak alias menunggak pajak.

Dilihat dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak kendaraan milik Mario per tahun adalah sebesar Rp 6.678.000.

Pemilik Rubicon bernopol B 2571 PBP juga harus membayar denda PKB sebesar Rp 133.000 serta denda SWDKLLJ Rp 35.000 karena belum membayar pajak sebagaimana mestinya.

Di sistem perpajakan kendaraan online milik Pemprov DKI Jakarta tersebut, disebutkan bahwa Jeep Rubicon milik Mario berjenis Jeep Wrangler 3.6 AT dengan kapasitas silinder 3604cc.

Baca juga: Ini Nominal Gaji PNS Bea Cukai dan Aneka Tunjangannya

Disebutkan juga, nilai taksiran kendaraan Rubicon Wrangler 3.6 AT adalah sebesar Rp 318.000.000. Namun apabila dilihat di berbagai situs penjualan mobil, rata-rata harga Rubicon tipe tersebut mencapai hampir Rp 1 miliar.

Sebagai informasi saja, kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong termasuk tindakan pidana. Di mana pelakunya dikenakan pasal 280 dan 288 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Merembet ke perdebatan pajak kendaraan

Viralnya Jeep Rubicon yang tidak membayar pajak juga jadi perhatian publik dan ramai dibicarakan di media sosial.

Banyak masyarakat menuntut pajak kendaraan atau yang biasa disebut PKB dipermudah. Terlebih untuk masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas.

Ini karena pembayaran pajak diharuskan menggunakan KTP pemilik lama. Artinya, agar bisa menggunakan identitas baru harus melalui proses balik nama yang prosedurnya cukup panjang.

Proses berbelit pembayaran pajak inilah yang dianggap masyarakat menjadi penyebab banyak kendaraan belum bisa dibayarkan pajaknya. Di lini masa, banyak warganet menuntut pemerintah mengubah aturan yang bisa mempermudah pembayaran PKB.

Karena dengan kemudahan pembayaran pajak PKB, justru animo masyarakat membayar pajak kendaraan bisa meningkat.

Baca juga: UMK atau UMR Solo Raya: Surakarta, Sragen, Karanganyar, dan Lainnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com