Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

3 Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Apa Sajakah Itu?

Kompas.com - 01/03/2023, 18:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

SETIAP tahun, kita wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk wajib pajak orang pribadi, waktu pelaporan SPT PPh adalah setiap 1 Januari - 31 Maret.

Jika terlambat melapor, ada sanksinya. Untuk wajib pajak orang pribadi, sanksi administrasi keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah Rp 500.000.

Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan menggunakan dokumen elektronik melalui e-filing yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menggunakan aplikasi e-form atau e-SPT. Pelaporan juga tetap dapat menggunakan formulir cetak atau hardcopy.

SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan implikasi dikemudian hari. Untuk itu, pastikan format SPT yang akan kamu gunakan sesuai dengan kriteria dan profile wajib pajak. 

Lalu, ada tiga jenis SPT PPh untuk orang pribadi. Apa sajakah itu?

1. Formulir 1770SS

Formulir SPT Tahunan PPh 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai atau menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan nominal maksimal Rp 60 juta dalam setahun.

Formulir 1770 SS juga memiliki format paling sederhana dibandingkan jenis formulir SPT lainnya, karena hanya terdiri dari satu lembar. 

Saat mengisi formulir SPT Tahunan PPh 1770 SS wajib pajak harus memiliki bukti potong pajak dari pemberi kerja.

Pegawai swasta dapat meminta bukti potong 1721-A1 kepada perusahaan yang mempekerjakannya. Adapun aparatur sipil negara (ASN) dapat meminta bukti potong 1721-A2 kepada instansi tempatnya bekerja.

2. Formulir 1770S

Formulir SPT Tahunan PPh 1770S dapat dipakai pegawai atau wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dengan nilai penghasilan bruto di atas Rp 60 juta setahun. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+