Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Beli Genteng di Tokopedia, YLKI: Lapor Polisi Tak Serta Merta Bikin Hak Konsumen Kembali

Kompas.com - 01/03/2023, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform ecommerce Tokopedia meminta konsumen bernama Anita Feng dalam kasus beli genteng senilai Rp 28,7 juta untuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dalam kasus ini pelaporan ke polisi merupakan penanganan di ranah pidana.

Sementara, terkait dengan pengembalian uang atau barang yang dipesan korban, penyelesaiannya masuk ke ranah perdata.

"Kalau penipuan konteksnya pidana, kan memang ranahnya polisi di bidang pidana. Tapi kan proses polisi ini tidak serta merta mengembalikan hak konsumen, itu kan pidana," ujar Tulus kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta di Tokopedia, Pembeli Belum Lapor Polisi

Ia menekankan, proses pidana tidak berfungsi mengembalikan dana konsumen. Sebaliknya, untuk mendapatkan uang konsumen kembali, langkah yang harus ditempuh adalah perdata.

Dalam hal ini, Tulus juga meminta Tokopedia untuk turut melacak pelaku penipuan tersebut.

"Dengan itu, secara keperdataan barang konsumen bisa kembali. Soal kepidanaan itu soal lain.," imbuh dia.

"Tokopedia seharusnya ikut dalam perdata," timpa dia.

Baca juga: Tokopedia dan Asosiasi E-commerce Dorong Pembeli Genteng Rp 28,7 Juta Lapor Polisi

Tanpa ada laporan, polisi harusnya lakukan penindakan

Tulus juga menyampaikan, tanpa diminta konsumen sekalipun, pihak kepolisian seharusnya sudah melakukan penindakan. Pelaporan konsumen seharusnya hanya menjadi modal polisi untuk melakukan penindakan.

Tulus sekali lagi menekankan, jalur pidana bukan instrumen untuk mengembalikan barang atau uang nasabah. Namun, jalur perdata perlu ditempuh untuk mengembalikan uang atau barang konsumen.

"Dalam hal ini Tokopedia harus bertanggung jawab untuk untuk menemukan kembali siapa penipunya dan barang bisa dikembalikan. Proses pidanaya bisa juga jalan pararel," tandas dia.

Baca juga: Apakah Tokopedia Harus Ganti Rugi dalam Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+