JAKARTA, KOMPAS.com - Platform ecommerce Tokopedia meminta konsumen bernama Anita Feng dalam kasus beli genteng senilai Rp 28,7 juta untuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dalam kasus ini pelaporan ke polisi merupakan penanganan di ranah pidana.
Sementara, terkait dengan pengembalian uang atau barang yang dipesan korban, penyelesaiannya masuk ke ranah perdata.
"Kalau penipuan konteksnya pidana, kan memang ranahnya polisi di bidang pidana. Tapi kan proses polisi ini tidak serta merta mengembalikan hak konsumen, itu kan pidana," ujar Tulus kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta di Tokopedia, Pembeli Belum Lapor Polisi
Ia menekankan, proses pidana tidak berfungsi mengembalikan dana konsumen. Sebaliknya, untuk mendapatkan uang konsumen kembali, langkah yang harus ditempuh adalah perdata.
Dalam hal ini, Tulus juga meminta Tokopedia untuk turut melacak pelaku penipuan tersebut.
"Dengan itu, secara keperdataan barang konsumen bisa kembali. Soal kepidanaan itu soal lain.," imbuh dia.
"Tokopedia seharusnya ikut dalam perdata," timpa dia.
Baca juga: Tokopedia dan Asosiasi E-commerce Dorong Pembeli Genteng Rp 28,7 Juta Lapor Polisi
Tulus juga menyampaikan, tanpa diminta konsumen sekalipun, pihak kepolisian seharusnya sudah melakukan penindakan. Pelaporan konsumen seharusnya hanya menjadi modal polisi untuk melakukan penindakan.
Tulus sekali lagi menekankan, jalur pidana bukan instrumen untuk mengembalikan barang atau uang nasabah. Namun, jalur perdata perlu ditempuh untuk mengembalikan uang atau barang konsumen.
"Dalam hal ini Tokopedia harus bertanggung jawab untuk untuk menemukan kembali siapa penipunya dan barang bisa dikembalikan. Proses pidanaya bisa juga jalan pararel," tandas dia.
Baca juga: Apakah Tokopedia Harus Ganti Rugi dalam Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.