Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Beli Genteng di Tokopedia, YLKI: Lapor Polisi Tak Serta Merta Bikin Hak Konsumen Kembali

Kompas.com - 01/03/2023, 19:09 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform ecommerce Tokopedia meminta konsumen bernama Anita Feng dalam kasus beli genteng senilai Rp 28,7 juta untuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dalam kasus ini pelaporan ke polisi merupakan penanganan di ranah pidana.

Sementara, terkait dengan pengembalian uang atau barang yang dipesan korban, penyelesaiannya masuk ke ranah perdata.

"Kalau penipuan konteksnya pidana, kan memang ranahnya polisi di bidang pidana. Tapi kan proses polisi ini tidak serta merta mengembalikan hak konsumen, itu kan pidana," ujar Tulus kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta di Tokopedia, Pembeli Belum Lapor Polisi

Ia menekankan, proses pidana tidak berfungsi mengembalikan dana konsumen. Sebaliknya, untuk mendapatkan uang konsumen kembali, langkah yang harus ditempuh adalah perdata.

Dalam hal ini, Tulus juga meminta Tokopedia untuk turut melacak pelaku penipuan tersebut.

"Dengan itu, secara keperdataan barang konsumen bisa kembali. Soal kepidanaan itu soal lain.," imbuh dia.

"Tokopedia seharusnya ikut dalam perdata," timpa dia.

Baca juga: Tokopedia dan Asosiasi E-commerce Dorong Pembeli Genteng Rp 28,7 Juta Lapor Polisi

Tanpa ada laporan, polisi harusnya lakukan penindakan

Tulus juga menyampaikan, tanpa diminta konsumen sekalipun, pihak kepolisian seharusnya sudah melakukan penindakan. Pelaporan konsumen seharusnya hanya menjadi modal polisi untuk melakukan penindakan.

Tulus sekali lagi menekankan, jalur pidana bukan instrumen untuk mengembalikan barang atau uang nasabah. Namun, jalur perdata perlu ditempuh untuk mengembalikan uang atau barang konsumen.

"Dalam hal ini Tokopedia harus bertanggung jawab untuk untuk menemukan kembali siapa penipunya dan barang bisa dikembalikan. Proses pidanaya bisa juga jalan pararel," tandas dia.

Baca juga: Apakah Tokopedia Harus Ganti Rugi dalam Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta?

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com