JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, per 28 Februari 2023, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai Kementerian Keuangan sudah dikirim sebanyak 99,9 persen.
"Saya bisa sampaikan per kemarin 28 Februari 2023 untuk wajib lapor LHKPN telah selesai 99,9 persen wajib lapor LHKPN Kementerian Keuangan," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Suahasil mengatakan, wajib lapor LHKPN ini satu bulan lebih awal dari tenggat waktu yang diberikan KPK.
Baca juga: Sri Mulyani: Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di Kemenkeu Capai 100 Persen
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan internal Kemenkeu untuk percepatan pelaporan.
"Ini kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir dimaksudkan disiplin pegawai dan percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret," ujarnya.
Baca juga: 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Sri Mulyani: Proses Masih Berjalan
Lebih lanjut, Suahasil mengatakan, bagi pegawai Kemenkeu yang tidak wajib melaporkan LHKPN, tetap melaporkan harta kekayaannya melalui sistem internal Kemenkeu yang disebut Alfa.
"Di Alfa itu juga melaporkan daftar harta kekayaan deadline 28 Februari atau akhir Februari. Jadi LHKPN dan Alfa deadline-nya sama," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.