Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Penumpang Kereta Api Diimbau Bawa Dokumen Vaksin

Kompas.com - 02/03/2023, 07:02 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau para penumpangnya untuk menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding keberangkatan.

Dokumen vaksin tersebut bisa berupa softcopy atau file yang ditunjukkan di handphone maupun dokumen fisik bukti vaksinasi Covid-19.

Hal ini sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.

“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin. Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2023).

Baca juga: Ketahui, Ini Ketentuan Dosis Vaksin Covid-19 Booster Kedua

Joni menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile.

Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, lanjut dia, kami akan segera sampaikan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Dengan dilakukannya integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” jelas Joni.

Baca juga: Tiket Kereta Lebaran Keberangkatan 12 April Sudah Bisa DibelI

Syarat penumpang naik kereta api

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022, yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Informasi lengkap mengenai persyaratan penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) bisa diakses di sini.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi customer service KAI di stasiun atau contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca juga: Ingat, Ini Syarat Penumpang Naik Kereta Api Jarak Jauh

Baca juga: 8 Cara Beli Tiket Kereta Lebaran via KAI Access

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+