Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Guru dan Ibu-ibu Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, OJK: Keterbatasan Akses Pembiayaan

Kompas.com - 02/03/2023, 11:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, guru jadi profesi yang paling kerap terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari mengutip hasil riset No Limit Indonesia menjabarkan, sebanyak 43 persen korban pinjol ilegal berasal dari profesi guru.

Riset tersebut juga menemukan, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menempati urutan kedua dengan persentase 21 persen dan ibu rumah tangga pada posisi kedua dengan persentase 18 persen.

"Hasil penelitian ini sangat menarik, yaitu Guru yang kita harapkan memiliki tingkat literasi yang tinggi, ternyata paling banyak terkena jebakan pinjaman (online) ilegal," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Ia menjelaskan, beberapa alasan yang mendasari hasil riset itu adalah karena masih banyak guru atau tenaga pendidik yang memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah.

Tak jarang, para guru seringkali tebuai dengan janji pinjaman yang mudah dan cepat.

"Yang diantaranya karena pengaruh iklan atau sosial media," imbuh dia.

Lebih lanjut, wanita yang karib disapa Kiki ini menjelaskan banyak guru yang tidak memiliki akses pembiayaan.

Keterbatasan akses pembiayaan tersebut menyebabkan banyak guru yang terkendala dalam memperoleh pinjaman, dan akhirnya terjebak dalam tawaran pinjol ilegal.

Selanjutnya, alasan merebaknya pinjol di tengah masyarakat juga dipengaruhi oleh kemudahan provider untuk membuat aplikasi pinjol ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup ribuan pinjol, investasi, dan praktik gadai ilegal. Namun demikian, beribu-ribu pula penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut bermunculan melalui media digital, yang pada akhirnya menimpa guru dan ibu rumah tangga.

Tak hanya itu, Kiki bilang, pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi keuangan keluarga Indonesia.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

Menyitir hasil riset SMERU Research Institute (2021) ditemukan 3 dari 4 keluarga mengalami penurunan pendapatan. Sedangkan, satu dari dua keluarga tidak memiliki tabungan untuk memenuhi kebutuhan.

Nahasnya, kondisi ini juga terjadi pada guru dan ibu rumah tangga Indonesia yang terdesak, tetapi tidak memiliki dana darurat untuk memenuhi kebutuhan dimaksud.

"Tawaran pinjol ilegal yang memberikan pinjaman dana yang cepat tanpa memperhatikan risiko, legalitas pemberi pinjaman dan kemampuan bayar kemudian menjadi pilihan," ucap dia.

Mereka pada awalnya hanya meminjam dari satu pinjol ilegal, seiring dengan tingginya bunga yang ditetapkan dan jangka waktu yang tidak sesuai dengan diperjanjikan, maka pinjaman pertama mengalami penumpukan dan akhirnya gagal bayar.

Untuk membayar pinjaman pertama, korban cenderung melakukan pinjaman ke pinjol ilegal kedua dan seterusnya.

"Kondisi ini layaknya lingkaran setan yang hanya akan merugikan korban baik dari segi finansial untuk melunasi utang yang dimiliki dan kerugian psikologi dengan adanya penagihan oleh debt collector pinjol ilegal," tandas dia.

Baca juga: Ingat, Ini Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com