JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bakal mewajibkan ekspor Crude Palm Oil (CPO) melalui bursa berjangka.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdangan Didid Noordiatmoko dalam diksusi publik di Jakarta, Kamis (3/3/2023).
"Strategi besar kami adalah bagaimana menciptakan (aturan) ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kira-kira nanti kebijakannya adalah setiap penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya harus dipastikan bahwa CPO itu diperoleh dari bursa berjangka," ujar Didid.
Baca juga: Pembatasan Sebagian Hak Ekspor Produsen CPO Akan Dibuka Setelah Lebaran 2023
Didid mengatakan, dalam membuat kebijakan ini Bappebti mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, melihat bagaimana dampaknya pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan pemilik Hak Ekspor (HE).
Kedua, jenis-jenis CPO yang wajib diekspor melalui bursa berjangka dan mekanisme bursa untuk memfasilitasi perdagangan atau mengalihkan hak ekspor ini bagi yang tidak memiliki hak ekspor.
"Yang tidak kalah penting adalah untuk menentukan berapa yang boleh di ekspor. Oleh karena itu kita juga membutuhkan neraca komoditas CPO," kata Didid.
Baca juga: RI Tegaskan Tak Ada Niat Boikot Ekspor CPO ke Uni Eropa
Namun Didid belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Sampai saat ini, pihaknya masih terus berdiskusi dengan berbagai pihak untuk membuat kebijakan yang paling tepat.
"Mungkin belum ideal tetapi kira-kira yang paling tepat saat ini. Ke depan akan kita perbaiki. Karena kita juga perlu melihat dari sisi insentif pelaku usahanya, baik dari pajaknya, biayanya, transaksinya," kata Didid.
Walau demikian Didid mengatakan, ada sederet manfaat dari kebijakan ini jika resmi diterapkan. Pertama, pemerintah bisa melihat secara transparan tentang tata kelola CPO, karena semua transaksi akan wajib dicatat di bursa berjangka.
Baca juga: DMO Minyak Goreng Naik Jadi 50 Persen, Ekspor CPO ‘Dibekukan’
Kedua, kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah akan menjadi lebih mudah dan lebih jelas karena informasinya detail.
"Kemudian karena ini jelas maka unsur-unsur penerimaan negara juga akan lebih jelas dan transparan. Kemudian terkait penelusuran harga sampai dengan TBS nanti akan jadi lebih mudah lagi," pungkasnya.
Baca juga: Duet BUMN Indonesia dan Malaysia Kuasai 88 Persen Produksi CPO Dunia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.