Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penawaran SBR018 Dimulai Besok, Kupon di Atas 6 Persen

Kompas.com - 02/03/2023, 22:14 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka masa penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel, yaitu sukuk ritel seri SR018 pada Jumat (3/3/2023). Berbeda dengan seri sukuk ritel sebelumnya, seri SR018 diterbitkan dalam dua pilihan jangka waktu investasi yakni tenor 3 tahun SR018T3 dan tenor 5 tahun SR018T5. 

Penerbit SR018 merupakan perusahaan penerbit SBSN Indonesia dengan jenis akad ijarah asset to be leased. Adapun masa penawaran sukuk ritel seri SR018 akan dilakukan selama 27 hari mulai 3-29 Maret 2023.

Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu,  Bentuk SR018 yaitu tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca juga: Gugatan PKPU Wanaartha Life Ditolak, Nasabah Diimbau Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi

 

Tenor SR018T3 dan SR018T5 masing-masing ditetapkan selama tiga tahun dan lima tahun, sehingga akan jatuh tempo pada 10 Maret 2026 dan 10 Maret 2028.

Nilai nominal per unit SR018 sebesar Rp 1 juta. Masyarakat bisa memesan SBSN ritel ini minimum Rp 1 juta untuk keduanya. Sedangkan maksimum pemesanan berbeda untuk setiap jenis yakni SR018T3 sebesar Rp 5 miliar dan SR018T5 senilai Rp 10 miliar.

Kupon kedua seri sukuk negara ritel ini juga berbeda meski sama-sama di atas 6 persen, yakni SR018T3 ditetapkan 6,25 persen sedangkan SR018T5 sebesar 6,4. Kupon kedua SR018 bersifat tetap.

Tanggal pembayaran kupon ditetapkan pada tanggal 10 setiap bulan. Namun jika tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. 

Baca juga: Sawah di Bekasi Terendam Banjir, Mentan Bakal Bawa Lebih Banyak Pompa

Pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan minimum holding period atau masa tahan selama tiga kali pembayaran kupon, yakni sampai dengan 10 Juli 2023.

Setelah berakhirnya masa tahan, SR018 bisa mulai diperdagangkan di pasar sekunder. Adapun aset dasar penerbitan (underlying asset) SR018 ini yaitu Barang Milik Negara (BMN) dan proyek/kegiatan kementerian/lembaga pada APBN 2023.

Proses pemesanan pembelian SR018 secara daring dilakukan melalui empat tahap, yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan pencatatan. Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami Memorandum Informasi Sukuk Ritel seri SR018.

Baca juga: Bagaimana Prospek Reksadana Berbasis ESG di 2023?

Penjualan sukuk ritel seri SR018 dilakukan secara online untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh 33 mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Adapun 33 mitra distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik yaitu Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Commonwealth, Bank Danamon Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank HSBC Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Maybank Indonesia.

Kemudian, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank OCBC NISP, Bank Panin, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank UOB Indonesia, Citibank, Bank Victoria, Standard Chartered Bank, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, BRI Danareksa Sekuritas, dan Mandiri Sekuritas.

Baca juga: Soal Nasib Tenaga Honorer, Pemerintah Hindari Opsi PHK

Ada pula Bahana Sekuritas, Trimegah Sekuritas Indonesia, Binaartha Sekuritas, Phillip Sekuritas Indonesia, Bareksa Portal Investasi, Nusantara Sejahtera Investama (FUNDtastic+), Star Mercato Capitale (Tanamduit), Investree Radhika Jaya, Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), serta Bibit Tumbuh Bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com