Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Tim Pemantauan Koperasi Bermasalah, Apa Bedanya dengan Satgas Penanganan?

Kompas.com - 03/03/2023, 08:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) membentuk tim pemantauan atau monitoring koperasi bermasalah pada 17 Februari 2023.

Tim ini bertugas melanjutkan pekerjaan satuan tugas (satgas) yang masa kerjanya berakhir. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sendiri telah dibentuk sejak tanggal 11 Januari 2022.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, masa tugas Satgas telah berakhir pada tanggal 11 Januari 2023. Oleh karena itu dengan dibentuknya tim pemantauan ini, masa tugas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah berakhir.

Baca juga: Bulog dan Satgas Pangan Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras

"Ini bukan tim khusus, tetapi adalah tim pemantauan atu monitoring yang beranggotakan pejabat struktural KemenkopUKM serta fungsional pengawas koperasi dan fungsional analis hukum," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Ia menambahkan, tim pemantauan ini dibentuk karena masa tugas dari Satgas Pendampingan Koperasi Bermasalah telah berakhir. Pun, kewenangan setiap instansi dibatasi oleh perundang-undangan misalkan dengan aparat penegak hukum dan wilayan pengadilan.

Zabadi menjabarkan, tugas dari tim pemantauan ini telah diatur dalam surat perintah tugas yang berlaku mulai 17 Februari 2023.

Tugas tim pemantauan ini antara lain melakukan pendampingan rapat anggota tahunan (RAT) terhadap 8 koperasi bermasalah.

Tim ini juga bertugas untuk melakukan pemantauan harian terhadap pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Zabadi menyebut, tim pemantauan ini juga bertugas melakukan mediasi terkait penanganan koperasi tersebut.

"Juga berkoordinasi dengan pengurus dan pengawas 8 koperasi bermasalah," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com