Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Tim Pemantauan Koperasi Bermasalah, Apa Bedanya dengan Satgas Penanganan?

Kompas.com - 03/03/2023, 08:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) membentuk tim pemantauan atau monitoring koperasi bermasalah pada 17 Februari 2023.

Tim ini bertugas melanjutkan pekerjaan satuan tugas (satgas) yang masa kerjanya berakhir. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sendiri telah dibentuk sejak tanggal 11 Januari 2022.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, masa tugas Satgas telah berakhir pada tanggal 11 Januari 2023. Oleh karena itu dengan dibentuknya tim pemantauan ini, masa tugas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah berakhir.

Baca juga: Bulog dan Satgas Pangan Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras

"Ini bukan tim khusus, tetapi adalah tim pemantauan atu monitoring yang beranggotakan pejabat struktural KemenkopUKM serta fungsional pengawas koperasi dan fungsional analis hukum," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Ia menambahkan, tim pemantauan ini dibentuk karena masa tugas dari Satgas Pendampingan Koperasi Bermasalah telah berakhir. Pun, kewenangan setiap instansi dibatasi oleh perundang-undangan misalkan dengan aparat penegak hukum dan wilayan pengadilan.

Zabadi menjabarkan, tugas dari tim pemantauan ini telah diatur dalam surat perintah tugas yang berlaku mulai 17 Februari 2023.

Tugas tim pemantauan ini antara lain melakukan pendampingan rapat anggota tahunan (RAT) terhadap 8 koperasi bermasalah.

Tim ini juga bertugas untuk melakukan pemantauan harian terhadap pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Zabadi menyebut, tim pemantauan ini juga bertugas melakukan mediasi terkait penanganan koperasi tersebut.

"Juga berkoordinasi dengan pengurus dan pengawas 8 koperasi bermasalah," imbuh dia.

Sebelumnya, Satgas Koperasi Bermasalah telah memberikan beberapa rekomendasi terkait proses penanganan yang sedang berlangsung.

Koperasi yang masih berupaya melakukan pembayaran homologasi harus tetap mengedepankan proses penyelesaian dengan hukum perkoperasian dan perdata.

Adapun, pengurus koperasi yang tidak memiliki itikad untuk melakukan pembayaran homologasi akan didorong ke proses pidana dengan tuntutan barang bukti aset koperasi dikembalikan kepada anggota.

Sebagai informasi, delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Baca juga: Kasus 8 Koperasi Bermasalah Tak Kunjung Usai, soal Pengelolaan Aset Jadi Sorotan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com