Sebelumnya, Satgas Koperasi Bermasalah telah memberikan beberapa rekomendasi terkait proses penanganan yang sedang berlangsung.
Koperasi yang masih berupaya melakukan pembayaran homologasi harus tetap mengedepankan proses penyelesaian dengan hukum perkoperasian dan perdata.
Adapun, pengurus koperasi yang tidak memiliki itikad untuk melakukan pembayaran homologasi akan didorong ke proses pidana dengan tuntutan barang bukti aset koperasi dikembalikan kepada anggota.
Sebagai informasi, delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Baca juga: Kasus 8 Koperasi Bermasalah Tak Kunjung Usai, soal Pengelolaan Aset Jadi Sorotan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.