JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Presiden Joko Widodo dan DPR karena belum melaksanakan kewajiban pembayaran utang ratusan miliar rupiah ke masyarakat.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya bukan tidak mau membayar tetapi harus melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum membayar utang itu.
"Jadi kemarin sudah disampaikan kepada Ombudsman, Kemenkeu bukan enggak mau membayar tapi ini bentuk kehati-hatian karena meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman," ujar Yustinus kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR soal Utang Ratusan Miliar Rupiah
Sementara saat ini tim satuan tugas (satgas) yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) belum rampung melakukan pendalaman tersebut sehingga pihaknya masih belum berani mengambil tindakan.
"Nanti eksekusi akan didasarkan pada rekomendasi tim tersebut. Jadi sebenernya ini kan tinggal soal waktu ya," ucapnya.
Baca juga: Sri Mulyani Blokir Rp 50,23 Triliun Anggaran
Kementerian, Sandiaga Harap Dilepas Pertengahan Tahun
Diberitakan sebelumnya, laporan ini dilayangkan Ombudsman kepada Presiden Joko Widodo dan DPR pada 22 Februari 2023.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, pelaporan ini berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.
"Ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keungan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor," ujar Najih dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Digugat Sri Mulyani gara-gara Data Audit BPJS Kesehatan, ICW: Semoga Hakim Tolak Gugatan