Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pamer Harta di Medsos, Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatannya

Kompas.com - 03/03/2023, 13:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai resmi mencopot Eko Darmanto (ED) dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung mulai 2 Maret 2023.

Pencopotan itu sebagai buntut dari gaya hidup mewah yang suka Eko pamerkan di media sosial (sosial).

"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Sederet Harta Eko Darmanto, Pejabat Bea Cukai yang Bakal Dicopot dari Jabatannya

Ia mengatakan, Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tuturnya.

Baca juga: Rafael Bantah Punya Rubicon, Wamenkeu: Katanya Milik Kakaknya

Dibebastugaskan untuk mempermudah pemeriksaan

Terpisah, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pencopotan atau pembebastugasan merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan. Maka, Eko tetap berstatus ASN dan masih diberikan hak gaji.

"Jadi pembebasan (tugas) sementara untuk mempermudah pemeriksaan. (Hak-hak sebagai ASN) itu tetap diberikan," ujarnya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Pejabat PNS Pamer Harta di Medsos, Jokowi: Itu Sangat Tidak Pantas

Sebelumnya, Eko terpantau suka memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial Instagram @Eko_Darmanto_BC, yang kini akunnya sudah hilang.

Meski begitu, tangkapan layar konten-kontennya sudah tersebar luas di media sosial.

Ia nampak suka pamer mengendarai motor gede (moge), mobil antik, hingga pesawat Cessna. Kekayaannya pun menjadi sorotan publik, yang tercatat sebesar Rp 6,72 miliar, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021.

Baca juga: Wamenkeu Perintahkan Eko Darmanto Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

 


Imbas gaya hidup yang suka pamer kemewahan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan pencopotan Eko Darmanto kepada Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Dirjen bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan secepat mungkin, sampai sekarang belum, saya minta segera," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Menurut pemeriksaan awal Kemenkeu, Eko mengaku pesawat Cessna itu milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI) dan moge-nya pun merupakan motor pinjaman. Oleh sebab itu, kedua kendaraan mewah itu tak tercatat di LHKPN-nya.

Meski begitu, Eko mengaku ada harta yang tidak dilaporkannya dalam LHKPN, sehingga kini Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersama Ditjen Bea Cukai tengah mendalami pemeriksaan.

Baca juga: Ini Sederet Aset Rafael Alun yang Pengunduran Dirinya Ditolak Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com