Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bagaimana Jika Ada Sisa Kuota Haji Setelah Penutupan Pelunasan BPIH?

Kompas.com - 03/03/2023, 14:25 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan ketentuan terkait kuota haji Indonesia tahun 2023, termasuk sisa kuota haji reguler dan haji khusus.

Sebelumnya, kuota haji Indonesia tahun ini telah ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dilansir dari informasi resmi, kuota haji reguler tahun ini terdiri dari 190.897 kuota haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia (lansia), 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas gaji daerah.

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Lantas, bagaimana jika sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota?

Baca juga: Kuota Haji Dibagi, Calon Jemaah Diimbau Update Estimasi Keberangkatan

Sisa kuota haji reguler dan haji khusus

Dituliskan, jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

Jika masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi bisa diberikan kepada provinsi lain dengna mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Baca juga: Catat, Ini Kuota Haji per Provinsi Tahun 2023

Sementara itu, untuk kuota haji khusus tahun ini terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Jika sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan dipakai untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+