Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/03/2023, 15:08 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penawaran Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis syariah yakni Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR018 resmi dibuka pada Jumat (3/3/2023). Penawaran dibuka oleh pemerintah hingga 29 Maret 2023.

Sukuk Ritel itu diterbitkan dalam dua tipe, yakni SR018-T3 dengan tenor 3 tahun dan SR018-T5 dengan tenor 5 tahun. Untuk SR018-T3 memiliki imbal hasil tetap sebesar 6,25 persen per tahun dan SR018-T5 dengan imbal hasil 6,4 persen tahun.

Kedua sukuk ritel itu memberikan imbal hasil tetap atau fixed rate. Imbal hasil akan dibayarkan setiap bulannya kepada para investor.

Baca juga: Nasabah CIMB Preferred Kini Bisa Gunakan Portofolio Investasi untuk Jaminan Kredit

"Dengan imbal hasil yang lebih besar dari rata-rata bunga deposito bank BUMN dan sifatnya yang fixed rate, SR018 dapat menjadi alternatif passive income bulanan yang memberikan imbal hasil stabil," kata Head of Digital Marketing Bibit.id, Angie Anandita Tjhatra, dalam keterangannya, Jumat.

"Sehingga, cocok menjadi alternatif untuk mengelola idle fund yang investor miliki. Apalagi ini juga SBN Syariah yang momentum releasenya pas dengan bulan Ramadhan di Maret 2023 ini," tambah dia.

Adapun pembelian atau pemesanan minimal untuk SR018-T3 adalah Rp 1 juta dan kelipatan Rp 1 juta dengan maksimum Rp 5 miliar.

Sementara pembelian atau pemesanan minimal untuk SR018-T5 adalah Rp 1 juta dan kelipatan Rp 1 juta dengan maksimum Rp10 miliar.

Baca juga: Apakah Investasi Reksadana Bisa Rugi? Ini Jawabannya...


Cara beli SBR018 di aplikasi Bibit

Bibit menjadi salah satu mitra distribusi penjualan resmi SBN yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga SR018 dapat dibeli di aplikasi Bibit.

Untuk membeli SR018 di aplikasi Bibit, investor hanya perlu mengklik icon atau banner SBN di homepage aplikasi maupun situs Bibit.

"Bibit bermitra dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan Rekening Dana Investor SBN milik investor," ujar Angie.

Baca juga: Pahami, Ini Risiko dan Keuntungan Investasi Reksadana

Setelah investor melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, investor akan menerima bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Di dalam BPN, terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan langsung oleh negara serta menjadi bukti kepemilikan SBN yang dibeli.

"Dengan berinvestasi SR018, artinya investor membantu membiayai APBN dan ikut mendukung pembangunan proyek infrastruktur di berbagai wilayah di Indonesia," ucap Angie.

Baca juga: Pemerintah Klaim Realisasi Investasi 2022 Ciptakan 1,3 Juta Lapangan Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+