Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56,1 Miliar, Korpri Minta Tukin PNS Pajak Diubah

Kompas.com - 03/03/2023, 17:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) meminta sistem pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diubah. Hal ini buntut dari kasus Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak yang memiliki harta jumbo mencapai Rp 56,1 miliar.

Penganiayaan dan gaya hidup mewah yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), membuat harta kekayaan Rafael disoroti publik. Begitu pula dengan tukin PNS Ditjen Pajak yang menjadi paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, turut menjadi sorotan.

Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tukin untuk pegawai Ditjen Pajak menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan PNS di kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Habis Rafael dari Pajak, Kini Muncul Eko Wakili Bea Cukai

Dia meminta pemerintah melakukan reformasi secara radikal terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.

"Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Porli,” ujar Zudan dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/3/2023).

Ia mencontohkan, seperti pada posisi Kepala Bagian Ditjen Pajak di grade 17-19 memiliki tukin berkisar Rp 37 juta-Rp 46 juta, lebih besar dari tunjangan kinerja eselon 1 kementerian/lembaga lain. Termasuk pula, lebih tinggi dari tunjangan profesor, dokter, bidan tenaga kesehatan paling senior, dan guru paling senior.

Pada dasarnya, gaji pokok pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hanya saja, tukin yang membedakan keseluruhan upah yang diterima (take home pay) PNS, khususnya pegawai Ditjen Pajak. Adapun besaran tukin diberikan berdasarkan dengan peringkat jabatan.

Baca juga: Ini Sederet Aset Rafael Alun yang Pengunduran Dirinya Ditolak Kemenkeu

"Korpri mendorong sistem pengajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan," kata dia.

"Bila tolok ukurnya adalah karena menghasilkan uang kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi karen resiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa,” tutur Zudan.

Lebih lanjut, ia meminta agar PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) setiap tahunnya.

Pemerintah pun harus memberikan sanksi yang tegas bagi PNS yang tidak taat dalam melaporkan harta kekayaannya. Zudan juga berharap seluruh PNS dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, namun menerapkan nilai-nilai budaya kerja yang berakhlak.

“Hal yang tidak kalah penting adalah para ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, lebih baik menampilkan karya daripada menampilkan gaya,” pungkas dia.

Baca juga: Kemenkeu Bentuk 3 Tim Telusuri Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com