JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemerintah dalam penanganan stunting membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, salah satunya adalah BPJS Kesehatan yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini, 24,4 persen dari balita di Indonesia alami stunting.
Direktur Jaminan Perlayanan Kesehatan, Lily Kresnowati memaparkan, pada tahun 2022, BPJS Kesehatan menanggung biaya maternal dan neonatal yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebesar Rp 681,87 miliar.
Biaya tersebut mencakup persalinan normal, pemeriksaan kehamilan, maupun pasca persalinan. Jika diakumulasi selama 5 tahun sejak 2018-2022 total biaya manfaat maternal ini mencapai Rp 3,6 triliun.
Baca juga: Atasi Stunting dengan BLT Desa, Kemenkeu: Semoga Enggak Dibelikan Rokok
"Penjaminan biaya kesehatan maternal ini penting sebagai salah satu upaya pencegahan stunting khususnya bagi bayi yang baru dilahirkan. Dalam Permenkes 3/2023 juga terdapat peningkatan tarif untuk layanan kesehatan maternal dan neonatal, termasuk skrining. Besar harapan kami adanya peningkatan tarif ini dapat lebih mengoptimalkan layanan bagi peserta JKN," kata dia dalam siaran pers BPJS Kesehatan, Junat (3/3/2023).
Dalam pelayanan persalinan, BPJS Kesehatan juga menjamin pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK), sebagai upaya skrining gangguan tumbuh kembang dan gangguan kognitif.
Lebih lanjut kata Lily, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita sesuai dengan kebutuhan medis termasuk pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting. BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan imunisasi rutin dengan ketersediaan dan distribusi vaksin dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga: Bos BPJS Kesehatan Sebut Cakupan JKN Sudah 90 Persen, Lebih Cepat dari Negara Maju
Dalam layanan kesehatan untuk kehamilan, BPJS Kesehatan menjamin pemeriksaan kehamilan atau Ante Natal Care (ANC) baik di FKTP maupun di rumah sakit sesuai indikasi medis serta sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku.
Pemeriksaan ANC di FKTP saat ini bisa dilakukan sebanyak 6 kali, termasuk di antaranya pemeriksaan utrasonografi (USG) sebanyak 2 kali oleh dokter. Untuk persalinan, dapat dilakukan di FKTP atau di rumah sakit. Persalinan di FKTP termasuk dilakukan oleh bidan, puskesmas maupun Klinik Pratama untuk layanan persalinan normal maupun penyulit.
BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan pasca persalinan atau Post Natal Care (PNC) yang dapat dilakukan di FKTP atau rumah sakit. Pelayanan PNC dilakukan sebanyak 4 kali pemeriksaan yang mencakup 3 kali pemeriksaan ibu dan bayi dan 1 kali pemeriksaan ibu.
Baca juga: Cukup Tunjukkan KTP, BPJS Kesehatan Permudah Layanan Pasien JKN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.