JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan survei terkait penerapan skema kerja di lingkungan pegawai pemerintahan. Hasilnya, tercatat 95,7 persen responden menginginkan bekerja secara hybrid (flexible working arrangement).
Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Satya Pratama mengatakan, survei itu dilakukan sebagai respons aspirasi ASN yang disampaikan melalui media sosial, tentang penerapan skema kerja yang kembali seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
“Respons yang BKN lakukan yakni dengan melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95,7 persen setuju dengan skema kerja hybrid,” ucapnya dilansir dari situs BKN, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Pemerintah Enggan Janji Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN
Pemanfaatan teknologi informasi dan hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja ASN beberapa tahun belakangan ini.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan faktor tersebut menyebabkan dinamika yang mempengaruhi pola kerja di lingkungan pemerintah.
“Salah satu isu populer yakni tentang flexible working arrangement yang akan berpengaruh pada model dan pola kerja pegawai,” kata dia.
Baca juga: Menpan RB: Banyak ASN Milenial Ingin Pindah ke IKN
Lebih lanjut kata Supranawa, untuk menerapkan flexible working arrangement perlu memperhatikan ukuran organisasi dan jenis sektor pekerjaan.
“Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif dan impelementatif supaya tidak ada pertanyaan yang membingungkan di kemudian hari,” pungkas Supranawa.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Deny Isworo Makirtyo menjelaskan, saat ini pemerintah sedang memproses kebijakan yang mengatur tentang flexible working arrangement.
“Kebijakan yang dimaksud ialah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan mengatur jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja,” ujar Deny.
Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Perketat Sistem Pengawasan ASN Ditjen Pajak
“Rancangan perpres sedang dalam proses pengajuan ke Bapak Presiden. Selain itu, Kementerian PANRB juga segera merancang peraturan turunannya tentang fleksibilitas kerja bagi ASN,” sambung dia.
Sebelumnya, pemerintah bakal mengizinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Pengkajian kemungkinan ASN bekerja secara WFA berdasarkan penerapan pengaturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) selama pandemi Covid-19.
Penerapan WFA bagi ASN dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja. Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi di pemerintahan.
Baca juga: 17.000 ASN, TNI, Polri Pindah ke IKN Tahun Depan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.