Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei BKN: 95,7 Persen Responden ASN Ingin Bekerja secara "Hybrid"

Kompas.com - 03/03/2023, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan survei terkait penerapan skema kerja di lingkungan pegawai pemerintahan. Hasilnya, tercatat 95,7 persen responden menginginkan bekerja secara hybrid (flexible working arrangement).

Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Satya Pratama mengatakan, survei itu dilakukan sebagai respons aspirasi ASN yang disampaikan melalui media sosial, tentang penerapan skema kerja yang kembali seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.

“Respons yang BKN lakukan yakni dengan melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95,7 persen setuju dengan skema kerja hybrid,” ucapnya dilansir dari situs BKN, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Pemerintah Enggan Janji Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN

Pemanfaatan teknologi informasi dan hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja ASN beberapa tahun belakangan ini.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan faktor tersebut menyebabkan dinamika yang mempengaruhi pola kerja di lingkungan pemerintah.

“Salah satu isu populer yakni tentang flexible working arrangement yang akan berpengaruh pada model dan pola kerja pegawai,” kata dia.

Baca juga: Menpan RB: Banyak ASN Milenial Ingin Pindah ke IKN

Lebih lanjut kata Supranawa, untuk menerapkan flexible working arrangement perlu memperhatikan ukuran organisasi dan jenis sektor pekerjaan.

“Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif dan impelementatif supaya tidak ada pertanyaan yang membingungkan di kemudian hari,” pungkas Supranawa.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Deny Isworo Makirtyo menjelaskan, saat ini pemerintah sedang memproses kebijakan yang mengatur tentang flexible working arrangement.

“Kebijakan yang dimaksud ialah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan mengatur jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja,” ujar Deny.

Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Perketat Sistem Pengawasan ASN Ditjen Pajak

“Rancangan perpres sedang dalam proses pengajuan ke Bapak Presiden. Selain itu, Kementerian PANRB juga segera merancang peraturan turunannya tentang fleksibilitas kerja bagi ASN,” sambung dia.

Sebelumnya, pemerintah bakal mengizinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Pengkajian kemungkinan ASN bekerja secara WFA berdasarkan penerapan pengaturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) selama pandemi Covid-19.

Penerapan WFA bagi ASN dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja. Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi di pemerintahan.

Baca juga: 17.000 ASN, TNI, Polri Pindah ke IKN Tahun Depan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berkas CPNS Wajib Pakai E-Meterai, Bagaimana Jika Dokumen Perlu Digabung?

Berkas CPNS Wajib Pakai E-Meterai, Bagaimana Jika Dokumen Perlu Digabung?

Whats New
Luhut Klaim Larangan Berdagang Tak Ganggu Investasi TikTok di RI

Luhut Klaim Larangan Berdagang Tak Ganggu Investasi TikTok di RI

Whats New
Industri Kreatif Minim Pendanaan, Eku.id Bantu Para Seniman dengan 'Crowdfunding'

Industri Kreatif Minim Pendanaan, Eku.id Bantu Para Seniman dengan "Crowdfunding"

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Promo Akhir Pekan Indomaret-Alfamart, Ada Diskon Minyak Goreng, Susu, Madu, Shampoo hingga Detergen

Promo Akhir Pekan Indomaret-Alfamart, Ada Diskon Minyak Goreng, Susu, Madu, Shampoo hingga Detergen

Spend Smart
IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau Pagi Ini

IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau Pagi Ini

Whats New
SMGR Setor Dividen ke Negara Rp 847 Miliar

SMGR Setor Dividen ke Negara Rp 847 Miliar

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Menkop Teten Optimistis Pedagang Pasar Ramai Lagi Usai Penataan Penjualan 'Online'

Menkop Teten Optimistis Pedagang Pasar Ramai Lagi Usai Penataan Penjualan "Online"

Whats New
Syarat dan Cara Buka Rekening BJB secara Online

Syarat dan Cara Buka Rekening BJB secara Online

Spend Smart
Menkop Teten Sebut 56 Persen Pendapatan 'E-commerce' Dinikmati Negara Asing

Menkop Teten Sebut 56 Persen Pendapatan "E-commerce" Dinikmati Negara Asing

Whats New
Menhub Yakin Penumpang LRT Jabodebek Tidak Turun Usai Tarif Flat Rp 5.000 Berakhir

Menhub Yakin Penumpang LRT Jabodebek Tidak Turun Usai Tarif Flat Rp 5.000 Berakhir

Whats New
DJP Akui Target Setoran Pajak Rp 1.988,9 Triliun pada 2024 Cukup Menantang

DJP Akui Target Setoran Pajak Rp 1.988,9 Triliun pada 2024 Cukup Menantang

Whats New
Proyek LRT Bali Ditargetkan Mulai 2024, Korsel hingga Jepang Minat Jadi Investor

Proyek LRT Bali Ditargetkan Mulai 2024, Korsel hingga Jepang Minat Jadi Investor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com