Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Resmi Dicopot | Alasan Kemenkeu Pertahankan Tunjangan Gaji Pegawai Pajak yang Besar

Kompas.com - 04/03/2023, 07:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

"Jadi kemarin sudah disampaikan kepada Ombudsman, Kemenkeu bukan enggak mau membayar tapi ini bentuk kehati-hatian karena meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman," ujar Yustinus kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Simak selengkapnya di sini

4. Yang Huiyan, Wanita Terkaya Kedua di China Resmi Warisi Bisnis Ayahnya

Yang Huiyan, salah satu wanita terkaya di China, telah sepenuhnya mewarisi pengembang real estat terkemuka Country Garden.

Ayahnya bernama Yang Guoqiang mengundurkan diri dari perusahaan yang telah dirintis sejak tahun 1992. Langkah ini menambah serangkaian pengusaha terkemuka yang mundur dari jabatan mereka di industri properti China.

Dilansir dari CNN, Jumat (3/3/2023), Yang Guoqiang mengundurkan diri dari posisinya karena alasan usia, mengingat ia telah menginjak umur 68 tahun.

Selengkapnya baca di sini

5. Buntut Kasus Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56,1 Miliar, Korpri Minta Tukin PNS Pajak Diubah

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) meminta sistem pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diubah.

Hal itu buntut dari kasus Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak yang memiliki harta jumbo mencapai Rp 56,1 miliar.

Penganiayaan dan gaya hidup mewah yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), membuat harta kekayaan Rafael disoroti publik. Begitu pula dengan tukin PNS Ditjen Pajak yang menjadi paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, turut menjadi sorotan.

Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tukin untuk pegawai Ditjen Pajak menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan PNS di kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah (pemda).

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com