KOMPAS.com - Dalam beberapa kasus penerimaan karyawan, ada perusahaan yang mewajibkan karyawannya menahan ijazahnya dan dititipkan ke HRD atau personalia. Praktik ini pun bahkan sudah dianggap umum di masyarakat.
Hal itu biasanya dilakukan perusahaan dengan dalih untuk menjamin karyawan tidak keluar tanpa sebab sebelum masa kontrak kerja berakhir.
Sebagian orang berpikir lebih baik memilih mundur dari pekerjaan yang dilamarnya ketimbang harus menyerahkan ijazahnya.
Lantas, sebenarnya bolehkah ijazah ditahan perusahaan?
Kebijakan perusahaan menahan ijazah karyawan sebetulnya tidak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun revisinya di UU Cipta Kerja.
Baca juga: UMK atau UMR Solo Raya: Surakarta, Sragen, Karanganyar, dan Lainnya
Kendati demikian, ijazah yang ditahan perusahaan tidak melanggar hukum, dengan catatan syarat menahan dokumen berharga sebelum mulai bekerja telah disepakati kedua belah pihak.
Dalam proses penerimaan karyawan tersebut, perusahaan harus membuat perjanjian baik lisan maupun tertulis dengan karyawan barunya.
Dalam praktik di lapangan, perjanjian kerja yang dibuat perusahaan banyak yang mensyaratkan karyawan harus membayar penalti atau denda jika keluar sebelum masa kontraknya habis.
Dikutip dari Intisari, Yulius Setiarto, konsultan hukum dari Setiarto dan Pangestu Law Firm di Jakarta, mengatakan, hak menahan ijazah karyawan sebetulnya lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja, bukan peraturan ketenagakerjaan.
Baca juga: Gaji UMK atau UMR Batam 2022 dan Seluruh Kepri
Kesepakatan antarkedua belah pihak itulah yang membuat kontrak kerja beberapa perusahaan sering kali melanggar hukum, bahkan merugikan hak-hak karyawan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.