KOMPAS.com - Upah minimum atau juga kerap disebut UMR terus mengalami penyesuaian, tak terkecuali UMR Bengkulu (UMK Bengkulu). Bengkulu sendiri merupakan provinsi yang berada di Barat Daya Sumatera.
Perekonomian Provinsi Bengkulu, apabila berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku Triwulan III-2022, mencapai Rp 22,53 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 12,45 triliun.
Secara umum, pertumbuhan ekonomi di Bengkulu sepanjang tahuj 2022 adalah sebesar 4,11 persen. Hal ini juga berpengaruh pada tingkat upah pekerja di wilayah tersebut.
Dikutip dari Tribunnews, untuk gaji UMR se-Provinsi Bengkulu atau Upah Minimum Provinsi, ditetapkan Keputusan Bengkulu melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : D437/DKKTRANS Tahun 2022.
Baca juga: UMK atau UMR Aceh 2023, Banda Aceh Tertinggi
Dalam surat itu ditetapkan UMR Bengkulu untuk tingkat provinsi menjadi sebesar Rp 2.418.280 atau naik 8,1 persen dari gaji UMR Bengkulu tahun 2022.
UMR Bengkulu ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.
Ketetapan UMR Bengkulu ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Aturan upah minimum provinsi itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca juga: UMK atau UMR Solo Raya: Surakarta, Sragen, Karanganyar, dan Lainnya
Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan di Bengkulu dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Keputusan UMR Bengkulu tingkat provinsi itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Baca juga: UMK atau UMR di Seluruh Lampung 2023, Bandar Lampung Tertinggi
Di Provinsi Bengkulu, hanya ada tiga daerah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK sendiri pada 2023, yaitu Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara kabupaten/kota lainnya, UMK atau UMR Kabupaten/kota disamakan dengan UMP atau UMR provinsi.
Dari seluruh daerah di Provinsi Bengkulu, gaji UMR Kabupaten Mukomuko adalah yang tertinggi.
Berikut daftar gaji UMR seluruh Provinsi Bengkulu:
Baca juga: Gaji UMK atau UMR Batam 2022 dan Seluruh Kepri