Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Wilayah dengan Kuota Haji Reguler Terbanyak Tahun 2023

Kompas.com - 04/03/2023, 12:44 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah membagi kuota haji tahun 2023 ke provinsi-provinsi di Tanah Air.

Tahun ini, Indonesia diberikan kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

Adapun kuota haji per provinsi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dilansir dari informasi resmi, terdapat lima provinsi yang memperoleh kuota haji reguler terbanyak di tahun ini. Mana saja?

Baca juga: Kuota Haji Dibagi, Calon Jemaah Diimbau Update Estimasi Keberangkatan

Wilayah dengan kuota haji reguler terbanyak

Dari daftar sebaran atau pembagian kuota haji reguler tahun ini, berikut lima wilayah provinsi yang memiliki kuota terbanyak:

  1. Jawa Barat: 38.723 jemaah
  2. Jawa Timur: 35.152
  3. Jawa Tengah: 30.377 jemaah
  4. Banten: 9.461 jemaah
  5. Sumatera Utara: 8.328 jemaah.

Perlu diketahui, kuota haji Indonesia tahun 2023 terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota kabupaten/kota.

Dari 34 provinsi di Indonesia, dengan belum memasukkan empat provinsi terbaru di Papua, terdapat 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga kabupaten/kota.

Provinsi-provinsi tersebut yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Lebih lanjut, informasi mengenai daftar lengkap kuota haji Indonesia per provinsi tahun 2023 bisa diakses di sini.

Baca juga: Catat, Ini Kuota Haji per Provinsi Tahun 2023

Estimasi keberangkatan jemaah haji

Lebih lanjut, kuota haji reguler tahun 2023 terdiri dari:

  • Sebanyak 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan
  • Sebanyak 10.166 kuota prioritas lanjut usia
  • Sebanyak 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
  • Sebanyak 1.572 kuota petugas haji daerah, dengan kuota petugas haji daerah paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

Sebaran kuota haji yang sudah dibagi ke setiap provinsi ini, menjadi dasar penyesuaian perhitungan estimasi keberangkatan jemaah haji.

Adapun bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, maka dilakukan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

Baca juga: Sudah Dirilis, Ini Rangkaian Rencana Perjalanan Haji Indonesia 2023

Provinsi yang mendistribusikan kuotanya sampai ke kabupaten/kota, maka penyesuaian estimasi keberangkatan jemaah haji menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota di provinsinya.

Dikarenakan berubahnya estimasi keberangkatan haji Indonesia, maka seluruh jemaah dapat melakukan pengecekan kembali terkait perkiraan atau estimasi keberangkatannya.

Pengecekan perkiraan atau estimasi keberangkatan haji Indonesia secara online melalui aplikasi Pusaka dilakukan dengan memasukkan nomor porsi masing-masing jemaah.

Tata cara pengecekan estimasi keberangkatan haji di Indonesia lewat aplikasi Pusaka bisa diakses di sini.

Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Bagaimana Alokasinya?

Baca juga: Haji 2023: Rincian Penggunaan Biaya Rp 69 Juta dan Jadwal Perjalanannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com