Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Depo Plumpang Dikepung Permukiman Padat | Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan?

Kompas.com - 05/03/2023, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Depo Pertamina Plumpang Dikepung Pemukiman Padat, Temboknya Nempel Rumah Warga

Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, terbakar pada Jumat malam, pukul 20.11 WIB, 3 Maret 2023.

Setidaknya 17 orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang ini. Sementara 50 orang mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan.

Sebagaimana diketahui, Depo Pertamina ini lokasinya terkepung pemukiman warga, terutama di sisi Utara. Bahkan tembok rumah warga saling menempel dengan tembok pembatas depo.

Seperti yang tampak di citra satelit Google Maps, di sisi utara, selain pembatas tembok, sebenarnya pemukiman warga dan area depo juga dipisahkan jalan inspeksi yang berada di dalam area depo.

Selengkapnya klik di sini

2. Awal Mula Ibnu Sutowo Menguasai Lahan di GBK dan Bikin Hotel Sultan

Penguasaan keluarga Ibnu Sutowo atas sebagian lahan di Senayan, lokasi Hotel Sultan, sudah jadi polemik sejak lama. Ini karena GBK berstatus lahan milik negara, namun selama puluhan tahun dikuasai keluarga mertua artis Dian Sastro ini.

Dikutip dari laman DJKN Kementerian Keuangan, masalah lahan Hotel Sultan sempat membuat aset negara itu terancam lepas dari kepemilikan pemerintah.

Ini setelah BPN memberikan izin perpanjangan HGB tanpa persetujuan Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah negara.

Saat itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Robert J Lumampouw bahkan sudah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun karena menerbitkan HGB tanpa prosedur kepada anak Ibnu Sutowo.

Selengkapnya klik di sini

3. Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati, penerapan KTP digital membuat dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan oleh masyarakat.

Disebutkan bahwa salah satu syarat pembuatan KTP digital adalah handphone yang memiliki jaringan internet, sebab KTP digital dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri.

Perlu diketahui, sebelum melakukan pembuatan KTP digital, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif. Sementara bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

Selengkapnya klik di sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com