Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Setop Kebijakan Relaksasi, ARB Kembali Simetris Mulai April

Kompas.com - 05/03/2023, 21:51 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyetop sejumlah relaksasi pasar modal yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19. Pelonggaran aturan atau relaksasi pasar modal ini akan dihentikan pada 31 Maret 2023.

Penghapusan relaksasi ini termasuk pengembalian jam perdagangan seperti pra-pandemi dan ketetapan auto rejection yang kembali simetris. Namun, ketetapan tersebut akan berlangsung secara bertahap pada April 2023 mendatang. 

Berdasarkan surat OJK Nomor S-68/D.04/2023, ada lima kebijakan relaksasi yang akan dikembalikan normal. Pertama, kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Baca juga: Waspada Macet, Senin Besok Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Jalan Tol Jagorawi

Kedua, kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Ketiga, kebijakan asymmetric auto rejection bawah (ARB) agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Keempat, kebijakan pengurangan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

Baca juga: Tol Cisumdawu Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran 2023

Kelima, kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan.

Kebijakan kelima ini akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menilai dirinya lebih cenderung memilih perdagangan seperti kondisi pandemi atau saat ini. Mengingat, hal tersebut dapat meringankan kerja staff settlement.

"Agar pulang kerja tidak terlalu larut serta mendiversifikasikan kepadatan lalu lintas," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (3/3).

Baca juga: BI Proyeksi Inflasi Semester I 2023 di Atas 5 Persen, Ini Upaya Meredamnya

Mengenai aturan auto rejection yang kembali simetris, Parto menilai memang sudah seharusnya kembali normal, agar penurunan suatu saham tak perlu menunggu berhari-hari.

"Kan investor ada yang perlu likuiditas segera sehingga bersedia jual di harga rendah," ujar Parto.

Sementara, Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy berpandangan seharusnya ketetapan ini dilakukan sejak tahun lalu.

"Tetapi tetap harus mengapresiasi kehati-hatian dan kekhawatiran Bursa Efek Indonesia," pungkas Budi. (Reporter: Yuliana Hema | Editor: Syamsul Azhar)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Siap-Siap Aturan dan Jam Perdagangan di Bursa Saham akan Kembali Normal"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com