Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Menata Kembali Kementerian Keuangan

Kompas.com - 06/03/2023, 06:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak membuka pertanyaan mengenai kepantasan nilai penghasilan para pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketidakpantasan penghasilan yang diterima para pejabat dan pegawai Kemenkeu tersebut dianggap sebagai salah satu musabab gaya hidup berlebihan.

Apa memang demikian?

Tidak pelak lagi bahwa penghasilan dan tunjangan kinerja dari aparat sipil negara (ASN) Kemenkeu memang paling tinggi dibandingkan ASN kementerian lainnya.

Penghasilan tersebut sebanding dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN pengelola keuangan negara.

Hal itu tidak bisa dipungkiri. Namun tidak berarti bahwa dengan tanggung jawab dan penghasilan besar menjadi sebab gaya hidup berlebihan.

Betapapun besarnya penghasilan dan tunjangan kinerja yang diterima ASN Kemenkeu tidak melebihi rata-rata yang diterima korporasi sejajar. Jika memiliki penghasilan yang berlebih, maka patut dipertanyakan dari mana sumbernya.

Jika yang bersangkutan mendapatkan hibah atau warisan dari keluarganya dan dapat dibuktikan, tentu tidak menjadi masalah.

Namun jika mendapatkan dari sumber “swasta”, maka tidak boleh, apakah dalam bentuk usaha atau investasi. Secara ketentuan, ASN dilarang merangkap sebagai pengelola atau pemilik usaha swasta.

Apakah ASN bisa menjadi komisaris di BUMN atau perusahaan milik negara lainnya?

Tidak terdapat larangan merangkap jika dalam rangka tugas. Tugas komisaris wakil pemerintah adalah menjaga, menasehati, dan mengawasi jalannya perusahaan milik negara tersebut.

BUMN senang mendapat wakil dari pejabat kemenkeu sebagai komisaris. Jika ada masalah terkait keuangan negara, maka dapat segera memperoleh solusi langsung dan cepat.

Menjadi risiko apabila rangkap jabatan pejabat sebagai komisaris di BUMN dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan.

Misalnya jika yang bersangkutan adalah eselon satu yang mengurusi anggaran negara menjadi komisaris di BUMN yang butuh anggaran dari negara.

Contoh lain, eselon satu migas menjadi komisaris di BUMN migas. Regulator dan eksekutor menjadi satu akan cenderung kolutif. Dan inilah yang sekarang terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com