Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Menata Kembali Kementerian Keuangan

Kompas.com - 06/03/2023, 06:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak membuka pertanyaan mengenai kepantasan nilai penghasilan para pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketidakpantasan penghasilan yang diterima para pejabat dan pegawai Kemenkeu tersebut dianggap sebagai salah satu musabab gaya hidup berlebihan.

Apa memang demikian?

Tidak pelak lagi bahwa penghasilan dan tunjangan kinerja dari aparat sipil negara (ASN) Kemenkeu memang paling tinggi dibandingkan ASN kementerian lainnya.

Penghasilan tersebut sebanding dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN pengelola keuangan negara.

Hal itu tidak bisa dipungkiri. Namun tidak berarti bahwa dengan tanggung jawab dan penghasilan besar menjadi sebab gaya hidup berlebihan.

Betapapun besarnya penghasilan dan tunjangan kinerja yang diterima ASN Kemenkeu tidak melebihi rata-rata yang diterima korporasi sejajar. Jika memiliki penghasilan yang berlebih, maka patut dipertanyakan dari mana sumbernya.

Jika yang bersangkutan mendapatkan hibah atau warisan dari keluarganya dan dapat dibuktikan, tentu tidak menjadi masalah.

Namun jika mendapatkan dari sumber “swasta”, maka tidak boleh, apakah dalam bentuk usaha atau investasi. Secara ketentuan, ASN dilarang merangkap sebagai pengelola atau pemilik usaha swasta.

Apakah ASN bisa menjadi komisaris di BUMN atau perusahaan milik negara lainnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com