KASUS penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak membuka pertanyaan mengenai kepantasan nilai penghasilan para pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketidakpantasan penghasilan yang diterima para pejabat dan pegawai Kemenkeu tersebut dianggap sebagai salah satu musabab gaya hidup berlebihan.
Apa memang demikian?
Tidak pelak lagi bahwa penghasilan dan tunjangan kinerja dari aparat sipil negara (ASN) Kemenkeu memang paling tinggi dibandingkan ASN kementerian lainnya.
Penghasilan tersebut sebanding dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN pengelola keuangan negara.
Hal itu tidak bisa dipungkiri. Namun tidak berarti bahwa dengan tanggung jawab dan penghasilan besar menjadi sebab gaya hidup berlebihan.
Betapapun besarnya penghasilan dan tunjangan kinerja yang diterima ASN Kemenkeu tidak melebihi rata-rata yang diterima korporasi sejajar. Jika memiliki penghasilan yang berlebih, maka patut dipertanyakan dari mana sumbernya.
Jika yang bersangkutan mendapatkan hibah atau warisan dari keluarganya dan dapat dibuktikan, tentu tidak menjadi masalah.
Namun jika mendapatkan dari sumber “swasta”, maka tidak boleh, apakah dalam bentuk usaha atau investasi. Secara ketentuan, ASN dilarang merangkap sebagai pengelola atau pemilik usaha swasta.
Apakah ASN bisa menjadi komisaris di BUMN atau perusahaan milik negara lainnya?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.