Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Menata Kembali Kementerian Keuangan

Kompas.com - 06/03/2023, 06:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pertanyaan lain soal kesediaan waktu para komisaris pejabat tersebut. Bagaimana pejabat Kemenkeu yang super sibuk harus mengawasi BUMN yang juga menghadapi seonggok masalah.

Menata birokrasi Kemenkeu

Dua puluh tahun lalu, Menteri Keuangan Boediono memulai reformasi birokrasi Kemenkeu jilid satu. Kemenkeu mereformasi kantor pajak dan kepabeanan serta memisahkan tugas anggaran dan perbendaharaan.

Tahun 2008, lahirlah reformasi keuangan jilid dua. Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati reformasi meliputi organisasi pajak dan kepabeanan hingga kantor pratama.

Dilajutkan dengan penyusunan IKU (indiaktor kinerja utama), penyusunan peringkat jabatan dan skema penghasilan dan tunjangan kinerja.

Waktu itu telah dibahas mengenai rangkap jabatan di BUMN. Sebagian setuju dan sebagian lagi tidak setuju. Diskusi mendasar adalah jika BUMN tidak diawasi oleh Kemenkeu, siapa yang melakukannya?

Tahun 2019, muncul reformasi birokrasi jilid ketiga. Pelaksanaan reformasi birokrasi sudah mencapai pejabat pelaksana.

Demikian juga pemisahan pejabat di tataran struktural dan fungsional. Basis kinerja menjadi dasar besaran tunjangan kinerja pegawai yang transparan dan adil.

Atas tanggung jawab yang besar tersebut, Kemenkeu sering keberatan beban dan tidak terjangkaunya rentang kendali organisasi.

Kemenkeu juga mendapat tugas pengawasan pada BUMN yang lahir di Kemenkeu. Ada pemikiran BUMN-BUMN tersebut dikelola dan diawasi oleh Kementerian BUMN. Pengalihan tupoksi tersebut akan mengurangi beban Kemenkeu.

Selain itu, ada pemikiran lama yang perlu dipertimbangkan kembali. Kemenkeu fokus pada urusan kebijakan fiskal, tresuri, pengendalian utang dan pengelolaan aset/piutang negara. Sementara unit administrasi dan pemungutan perpajakan dan bea cukai dipisahkan.

Untuk membuat para pejabat kemenkeu juga nyaman perlu dipikirkan mengenai besaran renumerasi pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan.

Gaji pokok, tunjangan ASN, dan sebagai komisaris BUMN perlu dikonsolidasikan dalam satu paket renumerasi. Pejabat komisaris dari unsur pemerintah sebaiknya tidak menerima benefit, bonus dan tantiem atas laba BUMN yang diawasi.

Kinerja fiskal cemerlang

Terlepas dari pekerjaan rumah di sisi reformasi birokrasi, kinerja kebijakan fiskal dan Kemenkeu terbilang cemerlang.

Dalam situasi pandemi covid-19, APBN bisa selamat dan bahkan tahun 2022 realisasi APBN mencapai surplus. Tidak hanya surplus tahunan, tetapi bisa menambah akumulasi surplus, dan membiayai penambahan modal bagi BUMN yang membutuhkan.

Daerah-daerah yang kesulitan likuiditas semasa pandemi terselamatkan dari kucuran talangan dari Kemenkeu. Rasio hutang pemerintah bisa diturunkan dari rencana tahun 2022 menuju tingkat yang wajar dan aman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com