Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Menata Kembali Kementerian Keuangan

Kompas.com - 06/03/2023, 06:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak membuka pertanyaan mengenai kepantasan nilai penghasilan para pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketidakpantasan penghasilan yang diterima para pejabat dan pegawai Kemenkeu tersebut dianggap sebagai salah satu musabab gaya hidup berlebihan.

Apa memang demikian?

Tidak pelak lagi bahwa penghasilan dan tunjangan kinerja dari aparat sipil negara (ASN) Kemenkeu memang paling tinggi dibandingkan ASN kementerian lainnya.

Penghasilan tersebut sebanding dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN pengelola keuangan negara.

Hal itu tidak bisa dipungkiri. Namun tidak berarti bahwa dengan tanggung jawab dan penghasilan besar menjadi sebab gaya hidup berlebihan.

Betapapun besarnya penghasilan dan tunjangan kinerja yang diterima ASN Kemenkeu tidak melebihi rata-rata yang diterima korporasi sejajar. Jika memiliki penghasilan yang berlebih, maka patut dipertanyakan dari mana sumbernya.

Jika yang bersangkutan mendapatkan hibah atau warisan dari keluarganya dan dapat dibuktikan, tentu tidak menjadi masalah.

Namun jika mendapatkan dari sumber “swasta”, maka tidak boleh, apakah dalam bentuk usaha atau investasi. Secara ketentuan, ASN dilarang merangkap sebagai pengelola atau pemilik usaha swasta.

Apakah ASN bisa menjadi komisaris di BUMN atau perusahaan milik negara lainnya?

Tidak terdapat larangan merangkap jika dalam rangka tugas. Tugas komisaris wakil pemerintah adalah menjaga, menasehati, dan mengawasi jalannya perusahaan milik negara tersebut.

BUMN senang mendapat wakil dari pejabat kemenkeu sebagai komisaris. Jika ada masalah terkait keuangan negara, maka dapat segera memperoleh solusi langsung dan cepat.

Menjadi risiko apabila rangkap jabatan pejabat sebagai komisaris di BUMN dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan.

Misalnya jika yang bersangkutan adalah eselon satu yang mengurusi anggaran negara menjadi komisaris di BUMN yang butuh anggaran dari negara.

Contoh lain, eselon satu migas menjadi komisaris di BUMN migas. Regulator dan eksekutor menjadi satu akan cenderung kolutif. Dan inilah yang sekarang terjadi.

Pertanyaan lain soal kesediaan waktu para komisaris pejabat tersebut. Bagaimana pejabat Kemenkeu yang super sibuk harus mengawasi BUMN yang juga menghadapi seonggok masalah.

Menata birokrasi Kemenkeu

Dua puluh tahun lalu, Menteri Keuangan Boediono memulai reformasi birokrasi Kemenkeu jilid satu. Kemenkeu mereformasi kantor pajak dan kepabeanan serta memisahkan tugas anggaran dan perbendaharaan.

Tahun 2008, lahirlah reformasi keuangan jilid dua. Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati reformasi meliputi organisasi pajak dan kepabeanan hingga kantor pratama.

Dilajutkan dengan penyusunan IKU (indiaktor kinerja utama), penyusunan peringkat jabatan dan skema penghasilan dan tunjangan kinerja.

Waktu itu telah dibahas mengenai rangkap jabatan di BUMN. Sebagian setuju dan sebagian lagi tidak setuju. Diskusi mendasar adalah jika BUMN tidak diawasi oleh Kemenkeu, siapa yang melakukannya?

Tahun 2019, muncul reformasi birokrasi jilid ketiga. Pelaksanaan reformasi birokrasi sudah mencapai pejabat pelaksana.

Demikian juga pemisahan pejabat di tataran struktural dan fungsional. Basis kinerja menjadi dasar besaran tunjangan kinerja pegawai yang transparan dan adil.

Atas tanggung jawab yang besar tersebut, Kemenkeu sering keberatan beban dan tidak terjangkaunya rentang kendali organisasi.

Kemenkeu juga mendapat tugas pengawasan pada BUMN yang lahir di Kemenkeu. Ada pemikiran BUMN-BUMN tersebut dikelola dan diawasi oleh Kementerian BUMN. Pengalihan tupoksi tersebut akan mengurangi beban Kemenkeu.

Selain itu, ada pemikiran lama yang perlu dipertimbangkan kembali. Kemenkeu fokus pada urusan kebijakan fiskal, tresuri, pengendalian utang dan pengelolaan aset/piutang negara. Sementara unit administrasi dan pemungutan perpajakan dan bea cukai dipisahkan.

Untuk membuat para pejabat kemenkeu juga nyaman perlu dipikirkan mengenai besaran renumerasi pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan.

Gaji pokok, tunjangan ASN, dan sebagai komisaris BUMN perlu dikonsolidasikan dalam satu paket renumerasi. Pejabat komisaris dari unsur pemerintah sebaiknya tidak menerima benefit, bonus dan tantiem atas laba BUMN yang diawasi.

Kinerja fiskal cemerlang

Terlepas dari pekerjaan rumah di sisi reformasi birokrasi, kinerja kebijakan fiskal dan Kemenkeu terbilang cemerlang.

Dalam situasi pandemi covid-19, APBN bisa selamat dan bahkan tahun 2022 realisasi APBN mencapai surplus. Tidak hanya surplus tahunan, tetapi bisa menambah akumulasi surplus, dan membiayai penambahan modal bagi BUMN yang membutuhkan.

Daerah-daerah yang kesulitan likuiditas semasa pandemi terselamatkan dari kucuran talangan dari Kemenkeu. Rasio hutang pemerintah bisa diturunkan dari rencana tahun 2022 menuju tingkat yang wajar dan aman.

Salah satu prestasi cemerlang adalah penerimaan pajak yang melampaui target. Jarang terdengar ada kasus-kasus besar yang menjadi keluhan pembayar pajak.

Penyerapan belanja negara juga tinggi. Defisit bisa mulai dikonsolidasi dalam kisaran sasaran 3 persen dari PDB.

Kemenkeu juga berjasa menciptakan bantalan risiko krisis sektor keuangan dan fungsi intermediasi. Tidak ada bank gagal lebih dari 10 tahun terakhir.

UU P2SK dilahirkan untuk menjadi benteng apabila krisis keuangan melanda. Tahun 2021 dan 2022 telah dijalankan pembagian beban pembiayaan APBN dengan BI tanpa menggangu stabilitas makro ekonomi.

Kemenkeu juga menjadi pemimpin dalam reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga negara. Kementerian Keuangan juga seringkali memerankan tugas kementerian lain.

Tidak terbayang, apabila target fiskal tidak tercapai, reformasi tidak berjalan dan urusan keuangan negara kacau, hampir dipastikan perekonomian berantakan, dan munculah masalah politik yang rumit.

Kisah-kisah sukses tersebut telah ternodai oleh perilaku segelintir pegawai yang mencederai reformasi birokrasi Kemenkeu yang telah dicanangkan.

Hikmahnya, birokrasi Kemenkeu harus dituntaskan. Pegawai ditingkatkan disiplin dan moralnya. Organisasi yang dianggap terlalu gemuk perlu dirampingkan. Kendali yang terlalu luas dapat diperkecil.

Dengan organisasi yang lebih ramping dan kendali yang terjangkau, niscaya kasus penyelewengan pegawai dapat segera ditegakkan kembali. Selamat datang reformasi Kemenkeu jilid empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com