Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kementerian Keuangan

Melawan Gerakan Stop Bayar Pajak

Kompas.com - 06/03/2023, 09:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kesalahpahaman lain yang perlu diluruskan adalah bahwa pajak diibaratkan sebagai pembayaran oleh orang miskin untuk dinikmati oleh orang kaya. Informasi yang salah kaprah.

Walaupun wajib pajak (orang pribadi dan badan) memang harus membayar pajak, namun besarannya tentu tidak sama.

Pajak yang dibayarkan tentu dihitung secara proporsional dan sebagian justru menggunakan skema pajak progresif. Artinya, yang memiliki penghasilan lebih besar diharapkan memiliki kontribusi lebih banyak.

Ibarat subsidi silang, maka penerimaan pajak itu juga akan digunakan untuk program-program penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial.

Justru masyarakat yang miskin sebenarnya tidak “membayar pajak”, karena dalam struktur perhitungan pajak ada unsur pengurangan, salah satunya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Nilai PTKP saat ini adalah Rp 54 juta per tahun, atau jika dibagi 12 bulan maka orang dengan penghasilan kurang dari Rp 4,5 juta tidak membayar pajak penghasilan (PPh). Jumlah PTKP juga akan bertambah jika orang tersebut mempunyai tanggungan.

Masih ada pula beberapa mekanisme pembebasan pajak lain, seperti bagi pelaku usaha kecil, barang-barang kebutuhan pokok, pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan, dan sebagainya.

Gerakan stop bayar pajak ini perlu dilawan. Penerimaan pajak yang sudah tercapai lebih dari 100 persen 2 tahun terakhir merupakan berita yang menggembirakan, karena di situasi pandemi justru penerimaan pajak semakin meningkat.

Artinya, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan pandemi telah berjalan dengan baik.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 di angka 5,31 persen (bps.go.id). Untuk kawasan ASEAN, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di urutan keempat di bawah Malaysia (8,7 persen), Vietnam (8,02 persen), dan Filipina (7,6 persen) (Kompas.com, 16/2/2023).

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik itu tentu masih berkaitan dengan penerimaan pajak yang tumbuh positif sebesar lebih dari 41 persen dibanding tahun 2021.

Penerimaan pajak yang tumbuh positif juga memberikan dampak pada pemulihan ekonomi nasional. Salah satu indikator yang dapat dilihat adalah meningkatnya penerimaan negara.

Pajak dapat digunakan oleh pembuat kebijakan sebagai upaya untuk menarik bisnis dan pertumbuhan ekonomi (Wasylenko, 1997).

Sistem perpajakan juga memiliki pengaruh yang signifikan pada pertumbuhan ekonomi (Myles, 2000).

Sedangkan Johansson, et al. (2008) menyatakan bahwa sistem perpajakan dapat digunakan untuk membentuk kesetaraan serta mengatasi masalah sosial dan ekonomi.

Maka kita perlu tetap sadar dan bijak pada konteks ini. Jangan hanya karena ulah satu oknum, lalu kemudian “rumahnya” harus dihancurkan.

Tentunya lebih banyak porsi pegawai yang memegang teguh Nilai-nilai Kementerian Keuangan dibandingkan yang mencederainya.

Masih banyak orang-orang berintegritas di dalam institusi, Kementerian Keuangan dan organisasi pemerintahan lain, yang tetap bekerja dengan jujur, penuh tanggung jawab, hidup sederhana, dan bahkan mengabdikan sebagian waktu dan hasil jerih payahnya untuk memberdayakan masyarakat di sekitarnya dari hasil gaji yang ia peroleh dari kantornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com