Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/03/2023, 10:53 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online melalui laman resmi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku.

Hal ini tentunya memudahkan masyarakat yang akan melakukan pengecekan sertifikat tanah miliknya, karena tak perlu mendatangi kantor BPN yang tentunya lebih efisien waktu.

Dalam pengecekan sertifikat tanah, masyarakat akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.

Lantas, bagaimana tata cara cek sertifikat tanah secara online?

Baca juga: BPN Mulai Perkenalkan Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik

Cara cek sertifikat tanah

  • Laman resmi

Pengecekan tanah melalui laman resmi https://www.atrbpn.go.id/ bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
  2. Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
  3. Pilih Pengecekan berkas
  4. Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
  5. Klik opsi Cari Berkas

Setelah itu, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

  • Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain melalui laman resmi, pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  2. Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  3. Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  4. Pilih menu Cek Berkas BPN Online
  5. Pilih opsi Info Sertifikat

Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dimasukkan.

Baca juga: Pemerintah Bagi-bagi 9,3 Juta Sertifikat Tanah pada 2018

Sebagai tambahan informasi, sertifikat tanah adalah dokumen yang legal atas hak tanah dan penguasaan suatu lahan. Biasanya, sertifikat menjadi tanda bukti yang akan dibukukan dalam buku tanah.

Buku tanah ini menjadi dokumen yang membuat seluruh data fisik dan yuridis tanah yang telah memiliki hak dan dipakai untuk kepentingan jual beli.

Itulah ulasan mengenai cara cek sertifikat tanah online yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Anda dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan dokumen kepemilikan tanah di atas.

Baca juga: 2 Cara Cek BPOM secara Online

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+