Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta

Kompas.com - 06/03/2023, 15:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), salah satunya berupa insentif konversi motor listrik. Insentif ini rencananya akan mulai diterapkan pada 20 Maret 2023.

Nantinya, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi dari motor berbasis bahan bakar fosil menjadi motor listrik. Namun, tidak semua jenis motor bisa mendapatkan bantuan itu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, setidaknya terdapat 2 kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi. Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

Baca juga: Resmi, Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta, Belaku Mulai 20 Maret 2023

"Motornya seperti apa? Kalau yang sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai, kita konversi," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Kemudian dari sisi administrasi, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif. Selain itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.

Ketentuan mengenai nama yang tercantum dalam STNK dan KTP harus sama sesuai dengan pedoman pemberian insentif KBLBB. Setiap satu orang hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja.

Baca juga: DEN Sebut Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sudah Pas, Harga Jadi Terjangkau


"Nama (yang tercantum) di STNK dan KTP-nya mohon pengertiannya sama. Kalau punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," ujar Rida.

Adapun konversi motor dapat dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat. Rida bilang, sertifikat ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Nanti kita akan keluarkan aplikasinya, sehingga dapat dengan mudah mendapatkan daftar bengkel," ucapnya.

Syarat dapat subsidi konversi motor listrik:

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Whats New
IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Whats New
Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Whats New
Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Whats New
Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Whats New
Larangan 'E-commerce' Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Larangan "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Whats New
Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan 'Business Matching'

Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan "Business Matching"

Whats New
Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com