JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), salah satunya berupa insentif konversi motor listrik. Insentif ini rencananya akan mulai diterapkan pada 20 Maret 2023.
Nantinya, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi dari motor berbasis bahan bakar fosil menjadi motor listrik. Namun, tidak semua jenis motor bisa mendapatkan bantuan itu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, setidaknya terdapat 2 kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi. Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.
Baca juga: Resmi, Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta, Belaku Mulai 20 Maret 2023
"Motornya seperti apa? Kalau yang sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai, kita konversi," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Kemudian dari sisi administrasi, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif. Selain itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.
Ketentuan mengenai nama yang tercantum dalam STNK dan KTP harus sama sesuai dengan pedoman pemberian insentif KBLBB. Setiap satu orang hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja.
Baca juga: DEN Sebut Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sudah Pas, Harga Jadi Terjangkau
"Nama (yang tercantum) di STNK dan KTP-nya mohon pengertiannya sama. Kalau punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," ujar Rida.
Adapun konversi motor dapat dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat. Rida bilang, sertifikat ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Nanti kita akan keluarkan aplikasinya, sehingga dapat dengan mudah mendapatkan daftar bengkel," ucapnya.
Syarat dapat subsidi konversi motor listrik:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.