JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 85 platform pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023. Secara akumulatif sejak 2018 hingga Februari 2023, SWI telah menutup 4.567 pinjol ilegal.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo atau Cicil Sewa karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya pinjol ilegal, SWI juga menemukan dan menghentikan 8 entitas investasi ilegal, yang terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
Baca juga: Alasan Guru dan Ibu-ibu Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, OJK: Keterbatasan Akses Pembiayaan
"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Tongam menjelaskan, SWI akan berupaya mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Baca juga: Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal
"Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ucapnya.
SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjol untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui laman ini https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx
Berikut daftar 85 pinjol ilegal yang ditemukan SWI pada Februari 2023:
Baca juga: Simak Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.