Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dongkrak Ekspor Sarang Burung Walet, Pemerintah Akan Permudah Regulasi

Kompas.com - 06/03/2023, 16:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola dan regulasi ekspor dan impor untuk mendorong hilirisasi industri produk ekspor berbasis sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.

Hal ini termasuk tata kelola dan regulasi ekspor sarang burung walet dengan instrumen eksportir terdaftar sarang burung walet (ET-SBW) yang berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya.

“Kemudahan terhadap penerbitan perizinan berusaha di Kementerian Perdagangan dengan pemrosesan melalui sistem yang semakin cepat, mudah, dan tetap akuntabel. Secara subtansi, pembahasan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan ekspor, khususnya terkait Sarang Burung Walet sudah selesai," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam siaran resminya, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Mengenal Bauksit, Komoditas yang Bakal Dilarang Ekspor mulai Juni 2023

"Perubahan yang dilakukan yaitu berupa penyederhanaan persyaratan penerbitan eksportir terdaftar (ET) dan saat ini sedang proses penjadwalan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM," sambung Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas mengungkapkan, pada 2022, ekspor sarang burung walet mencapai 590 juta dollar AS. Nilai ini meningkat 14,21 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar 73 juta dollar AS.

Baca juga: Pemerintah Bakal Wajibkan Ekspor CPO lewat Bursa Berjangka

"Hasil ini merupakan catatan nilai tertinggi ekspor sarang burung walet Indonesia dan capaian tersebut merupakan kontribusi dari para pengusaha sekalian. Selain itu, kita juga patut bersyukur, neraca perdagangan Indonesia tahun 2022 berhasil surplus 55 miliar dollar AS,” ujar Mendag Zulhas.

Menurut Mendag Zulhas, sarang burung walet merupakan komoditas yang khas dan hanya bisa diproduksi atau dihasilkan dari beberapa negara saja termasuk Indonesia.

"Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan bekerja sama mendukung kebijakan pemerintah. Kita semua tetap harus terus fokus bekerja keras dalam mempertahankan capaian yang sudah membanggakan dan memperbaiki hal-hal yang masih perlu diperhatikan,” pungkasnya.

Baca juga: Bantuan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Diberikan untuk 250.000 Unit Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com